Kejati Rilis Penahanan S Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rutin PUPR Babel

oleh
Tersangka S dalam kasus dugaan Tipikor Pemeliharaan rutin Dinas PUPR Babel tahun 2018, 2020 dan 2021.

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka inisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Dinas PUPR Babel, Senin (24/01/2022).

“Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 1005/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021 telah dilakukan Penyidikan terhadap Tersangka S,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo seizin Kajati Babel, Daroe Tri Sadono melalui Siaran Pers Nomor: PR – 06/L.9.3/Kph.1/01/2022.

Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka yakni,  Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Laksanakan Intruksi Bupati, Dinsos Perlindungan Anak Kabupaten Basel Berikan Bantuan Kepada Warga Desa Air Bara yang terkena Musibah

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui tersangka inisial S diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang –Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan –Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis.

Ruas Jalan Simpang katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Kota Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD sebesar Rp 5.245.666.300,00 (lima milyar dua ratus empat puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

BACA JUGA :  Kepemimpinan Riza Debby Kembali Ukir Prestasi Bidang Perlindungan Pekerja

Kemudian, ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Jalan Simpang Pelabuhan –Siimpang Air Itam, Ruas Jlan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpnang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.912.819,00 (enam milyar Sembilan ratus dua belas juta delapan ratus sembiilan belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (rel/red).