Pembayaran Biaya BPKB di Samsat Bangka di Atas Ketentuan, Ditlantas Polda Babel Berikan Klarifikasi

oleh
Kantor Samsat Bangka.

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG — Mencuatnya isu pembayaran pembiayaan BPKB yang melebihi ketentuan yakni dari Rp.225.000 menjadi Rp.250.000 per BPKB dengan tidak memyertakan bukti kwitansi pembayaran BPKB oleh petugas Samsat Bangka yang sempat dipertanyaakan peserta pajak pada saat pemutihan bulan Desember 2021 lalu kembali mendapat klarifikasi dari pihak Ditlantas Polda Kep. Babel.

Melalui Kasi BPKB Ditlantas Polda Babel, Kompol Surya seizin Dirlantas Polda Babel, mengatakan jika hal demikian itu tidak akan terjadi, namun karena di akhir masa program pemutihan para peserta pajak cukup membludak hingga akhirnya petugas pada saat itu merasa kewalahan dalam pelayanannya.

“Pada intinya tidak ada lagi biaya lain selain yang telah di tentukan, misalnya biaya BPKB R 2 Rp225000, dan R 4 Rp375000.Jadi yang terjadi pada saat pemutihan bulan lalu itu, lantaran peserta membludak sehingga tidak sempat lagi untuk mencatat pada kwitansi pembayaran BPKB dan diserahkan kepada peserta. Jadi sekali lagi saya selaku Kasi BPKB meminta kepada para peserta pajak agar dapat memaklumi. Karena kita sebagai manusia pasti ada kealpaannya. Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada lagi biaya selain yang tertera tersebut,” kata Kompol Surya saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (8/2/22).

BACA JUGA :  Tanpa Kompromi, Kejati Sikat Sang Mafia Tanah Frangky

Demikian juga Kasi STNK Ditlantas Polda Babel, Kompol Gilang menambahkan bahwa antara STNK dan BPKB satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

“Ya pada intinya tidak ada lagi biaya yang lain selain biaya yang sudah di tentukan. Memang kita akui lantaran peserta sangat membludak saat di akhir masa pemutihan jadi petugas kita yang ada di Samsat cukup kewalahan dengan antusiasnya masyarakat dalam membayar pajak,” kata Kompol Gilang.

Selain itu kata Gilang, pada akhir bulan Desember yang lalu cuaca juga cukup ekstrim sehingga terjadi ujan petir yang cukup hebat sehingga pihaknya harus mengamankan perangkat yang sensitif terhadap gangguan petir.

“Jadi lebih kita korbankan satu hari pada saat itu dengan tidak mengaktifkan seluruh perangkat internet demi keamanan dari pada mengorbankan kepentingan orang banyak menjadi lebih parah selanjutnya dan menjadi terhambat,” terangnya.

Dikatakannya lagi, menjelang detik detik terakhir, dia selaku kasi STNK dan rekannya Kasi BPKB juga turun ke lapangan.
“Pihak kita, kasi STNK dan BPKB selaku penanggung jawab Samsat seluruh Babel langsung mengecek ke lapangan dan melihat kondisi peserta pajak yang membludak sehingga petugas kita cukup kewalahan, dan saya selaku penanggung jawab berharap masyarakat bisa memahami kondisi tersebut sehingga petugas pelayanannya ada sedikit kewalahan dan berharap kedepan semua akan kita perbaiki dan jadi lebih baik dari yang sekarang ini,” janjinya.

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Penggunaan Handphone di dalam Lapas, Kadiv Pas : Jika Terbukti akan Ada Sanksi secara Proporsional

Diberitakan sebelumnya, upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel untuk memotivasi masyarakat agar taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor baik jenis roda dua (R 2) maupun roda empat (R 4) melalui program pemutihan selayaknya mendapat apresiasi namun sayang, dalam pelaksanaan di lapangan masih saja tuai keluhan dari para penguna pajak lantaran bukti setoran pembayaran BPKB tidak diberikan kepada peserta pajak ketika mereka sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan pada saat pemutihan hingga berakhir pada bulan Desember 2021 lalu.

Salah satu peserta pajak mengaku kecewa dan bertanya tanya lantaran resi pembayaran BPKB tidak diberikan petugas kepadanya.

“Saya selaku peserta pajak terus terang agak sedikit kecewa dan sempat bertanya tanya kenapa biaya pembayaran BPKB tidak diberikan bukti pembayarannya? Tidak seperti resi copian pembiayaan yang lainnya. Misalnya BBN, biaya PKB,, biayaSTNK, biaya swdkllj, biaya denda, biaya TNK. Artinyakan biaya tersebut jelas rinciannya, sedangkan untuk biaya BPKB kita setor Rp.250.000 namun tidak ada bukti kwitansinya hanya resi kertas kecil untuk pengambilan BPKB saja,” ungkap peserta pajak ini seraya meminta identitasnya tidak disebutkan saat di temui FKBnews.com, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Laksanakan Intruksi Bupati, Dinsos Perlindungan Anak Kabupaten Basel Berikan Bantuan Kepada Warga Desa Air Bara yang terkena Musibah

Masih kata dia, wajar jika dirinya mempertanyakan hal tersebut mengingat jumlah pembayar pajak di kantor Samsat Sungailiat Bangka mencapai ribuan orang.

“Bayangkan selama masa pemutihan yang dilaksanakan Pemprov Babel hingga Desember 2021 kemarin, jumlahnya berapa ribu orang yang bayar pajak? Bila satu orang menyetor Rp.250.000 untuk kendaraan R 2 dikali ribuan peserta pajak. Belum lagi kendaraan R 4 nya kalau tidak ada kwitansinya wajar saja di pertanyakan. Lantas biaya Rp.250.000 untuk BPKB apa saja rinciannya? tanyanya.

Spanduk pemberitahuan terkait PP no.76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara bukan pajak di lingkungan polri (Pengganti PP. no 60 tahun 2016). Berlaku mulai tanggal 20 Desember 2020.

Sementara dari Peraturan Pemerintah (PP) no.76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara bukan pajak di lingkungan polri (Pengganti PP. no 60 tahun 2016). Berlaku mulai tanggal 20 Desember 2020 tertulis biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk roda dua atau roda tiga sebesar Rp.225.000 dan roda empat sebesar Rp.375.000. Nah… (tami/rom)

Editor: Romli