Dua Supir Truck Bermuatan Nanas Penyelundup Pasir Timah Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh
Dua unit truck yang ditahan Polairud Polres Pangkalpinang lantaran menyelundupkan pasir timah dengan modus mengangkut nanas, Sabtu (8/1/22).

Forumkeadilanbabel.com, PANGKALPINANG  –  Satuan Polisi Laut dan Udara Polres Pangkalpinang berhasil gagalkan penyelundupan pasir timah dan timah batangan yang disembunyikan dalam truk bermuatan buah nanas, Sabtu (8/1/2022) pagi tadi.

Dikatakan Kasat Polairud Polres Pangkalpinang AKP. Yordansyah untuk kedua supir berinisial Z(31) dan F(44) sudah kami tetapkan sebagai tersangka.

“Ya betul kedua supir sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam perkembangan penyidikan,” ungkap AKP. Yordansyah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (8/1/2022) malam.

Dijelaskannya, untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan asal usus pasir timah dan lempengan timah yang diselundupkan ini berasal dari kolektor atau penambang.

“Untuk sementara ini kita akan dalami dan kita kembangkan, yang jelas kita sudah tetapkan supir sebagai tersangka dan untuk kolektor atau penambangnya kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut,” Jelas Yordansyah.

BACA JUGA :  Hangatnya Tali Persaudaraan Pegawai Diskominfo Kep. Babel pada Halalbihalal Idulfitri 1445 H

Untuk kedua supir yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ada LP dan saat ini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk Tersangka kita sangkakan melanggar pasal 161 tentang Minerba dalam hal ini pengangkutan sebagai mana dalam pasal tersebut tersangka diancam dengan ancaman penjara selama 5 tahun atau denda 500 Miliar Rupiah”, tutupnya.(JP)