Kasat Reskrim Polres Bangka Bantah Isu Salah Tangkap Oleh Anggotanya

oleh
Akp. Ayu

Forumkeadilanbabel.com, Bangka – Terkait isu salah tangkap oleh Tim Buser Polres Bangka terhadap seorangĀ  berinisial A alias S (38) warga Desa Air Duren, Mendo Barat yang merupakan buntut dari tindak pengeroyokan terhadap seorang warga oleh komplotan pemuda di kawasan Pantai Dusun Pukan, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Minggu (2/1/2022) lalu yang sempat diberitakan di beberapa media online mendapat tanggapan dari Polres Bangka.

Pihak Polres Bangka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma atas izin Kapolres Bangka membantah adanya peristiwa salah tangkap oleh anggotanya.

” Kesalahpahaman itu sudah diluruskan dan diselesaikan secara kekeluargaan dan itu disaksikan oleh pihak keluarga, Sekdes, ketua BPD dan Bhabinkamtibmas desa air duren. Saya juga perlu meluruskan bahwa adanya isu kami menawarkan uang damai itu tidak benar ,” ungkap Ayu melalui sambungan telepon, Kamis (6/1/2021) siang.

BACA JUGA :  Terseret Kasus Korupsi Timah, 4 Smelter Ini Disita Kejagung

Ayu menegaskan isu uang damai yang menjadi konsumsi publik itu bukanlah penawaran dari pihak Kepolisian Polres Bangka.

” Saya tegaskan terkait uang damai itu bukanlah penawaran dari kami, melainkan itu adalah permintaan dari saudara A alias S,” tegasnya.

AKP. Ayu Kusuma juga menambahkan, kepolisian mempunyai wewenang dalam menindak lanjuti setiap laporan masyarakat.

” Saya tegaskan lagi, terkait kesalahpahaman kemarin sudah diluruskan dan diselesaikan dan perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat 1 KUHAP pihak kepolisian memiliki kewenangan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang dilakukan paling lama 1 hari (24 jam) untuk membuktikan seseorang terlibat tindak pidana atau tidak. Jika tidak terbukti terkait kasus tersebut, maka akan dibebaskan. “, pungkas AKP. Ayu Kusuma (JP)

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah