Terbukti Korupsi, Dua Mantan Jenderal TNI Divonis 20 Tahun dan Dua Terdakwa Lainnya 15 Tahun

oleh
Sidang putusan perkara kasus korupsi pengelolaan keuangan PT ASABRI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/22). Foto: Ist.

FORUMKeadilanbabel.com,  – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua mantan jenderal TNI yang pernah menjabat sebagai direktur utama (Dirut) PT Asabri selama 20 tahun penjara karena terbukti bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2020 hingga merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.

Kedua terdakwa itu masing-masing bernama Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri dan Letjen Purn. Sonny Widjaja Adam diketahui merupakan Dirut PT Asabri periode 2012—Maret 2016. Sementara Sonny menjabat sebagai Dirut PT Asabri pada periode Maret 2016—Juli 2020.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/1/22) malam.

Vonis dijatuhkan hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumya JPU menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adam Damiri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Harta benda Adam akan disita bila tak mampu membayar denda tersebut dan saat nilainya tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Adapun hal yang memberatkan menurut majelis hakim karena perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan,” ucap hakim Eko.

Setali tiga uang, vonis terhadap Sonny diketuk hakim lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim Eko.

Sonny Widjaja turut dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita. Bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

Dua terdakwa itu yakni Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan jika tak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam amar putusannya, Selasa (4/1/2022) malam.

Vonis terhadap Bachtiar dan Hari lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya selama 12 tahun penjara dan 14 tahun penjara.

Hakim juga dalam amarnya mewajibkan Bachtiar Effendi membayar uang pengganti sebesar 453.783.950 dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita. Uang pengganti ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sementara uang pengganti yang dijatuhkan kepada Hari yakni sebesar Rp 378,8 juta dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti yang telah disita. Vonis uang pengganti ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut uang pengganti sebesar Rp 873.835.800 juta

Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah seorang hakim muncul saat sidang. Hakim anggota 5, Mulyono Dwi Purwanto menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi, bukan kerugian negara riil. Namun, empat orang hakim lain sepakat dengan laporan BPK tersebut.

Menurutnya, metode audit untuk menghitung perhitungan kerugian negara adalah total loss dengan modifikasi yaitu menghitung selisih uang dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dikurangi dengan dana kembali dari investasi per 31 Desember 2019.
“Menurut standar akuntasi per tanggal tertentu, posisi laba atau rugi adalah unrealize karena belum terjadi atau rill terjual berdasarkan harga perolehan sehingga masih potensi,” kata Mulyono.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Dalam perkara ini, PT Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Namun para terdakwa melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi antara lain saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT. Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp22,788 triliun. (rel/rom).