Sehari Setelah Jalani Sidang Praperadilan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rutin PUPR Malah Mencabut Gugatannya

oleh
Foto : ikustrasi

FORUMKeadilanbabel.com, , PANGKALPINANG – ASN Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, inisial Sap (47) resmi mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri(PN) Pangkalpinang. Diketahui sebelumnya, Sap melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Pangkalpinang lantaran dirinya tidak terima telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek rutin Dinas PUPR Tahun 2018-2020.

Permohonan gugatan praperadilan Sap berdasarkan Nomor Surat/Perkara : 5/Pid.Pra/2021/PN Pgp tanggal 07 Desember 2021.

Humas PN Pangkalpinang, Hotma Sifahutar membenarkan pencabutan permohonan gugatan praperadilan Sap sebagai Pemohon kepada Termohon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Daroe Tri Sadono, yang sedianya sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini, Rabu (15/12/2021).

Perkara Praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2021/PN Pgp., atas nama Pemohon Sapriadi, S.T., M.Si., lawan Termohon Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, pada Sidang Pertama hari ini Rabu tanggal 15 Desember 2021, dalam persidangan tersebut atas pertanyaan Hakim Tunggal an. Wisnu Widodo, S.H.,” kata Hotma kepada wartawan melalui pesan Whatsapp, Rabu (15/12/2021) siang.

BACA JUGA :  Otak Utama Konsorsium Harvey Moeis akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

“Selanjutnya Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan telah membenarkan Surat Permohonan Pencabutan Perkara Prapradilan tersebut, dan pada hari sidang yang sama atas pertanyaan Hakim Tunggal tersebut kepada Kuasa Termohon, selanjutnya Kuasa Termohon menyampaikan tidak keberatan atas permohonan pencabutan Permohonan Praperadilan tersebut. Kemudiab Hakim Tunggal pada sidang tersebut membacakan Penetapan mengenai Pencabutan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Sap belum memberikan tanggapan terkait pencabutan permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Sap ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek rutin tahun anggaran 2018, 2020, 2021. Sap resmi menyandang status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajati Babel Nomor Print.1094/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021. (Kur).

BACA JUGA :  Pimpin Kegiatan Baznas, Wabup Debby Ajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Menunaikan Zakat