Lagi, Terdakwa Kasus Korupsi 43 Milyar Divonis Bebas Majelis Hakim PN Pangkalpinang

oleh
Suasana sidang putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Adrian Hendri Prasetyo dalam kasus Tipikor BRI Cabang Pangkalpinang, Rabu (17/11/21).

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Masyarakat Bangka Belitung kembali dibuat terkejut terkait vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Pangkalpinang terhadap terdakwa Adrian Hendri Prasetyo dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) BRI Cabang Pangkalpinang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.43 Milyar lebih.

Putusan bebas terhadap terdakwa Ardian Hendri Prasetyo dalam kasus tipikor BRI Pangkalpinang ini tentunya menambah daftar panjang vonis bebas terhadap terdakwa Korupsi di Bangka Belitung oleh Majelis Hakim PN Pangkalpinang.

Diketahui, pembacaan vonis bebas terhadap Adrian terdakwa tindak pidana korupsi BRI cabang Pangkalpinang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Pangkalpinang, Iwan Gunawan, yang didampingi dua Hakim Anggota, MHD Takdir dan Warsito, Rabu (17/11/2021) malam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat Terdakwa Ardian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi yang menelan kerugian sebesar Rp43.800.000.000,00 tersebut.

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

“Menyatakan Terdakwa Ardian Hendri Prasetyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair,” kata Iwan membacakan amar putusannya.

Padahal sebelumnya, Terdakwa Ardian Hendri Prasetyo dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor BRI Cabang Pembantu Depati Amir.

Selain dituntut enam tahun penjara, Terdakwa Ardian juga dikenakan denda sebesar Rp500.000.000, ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

Maka terkait vonis bebas Majelis Hakim tersebut, JPU Eko Putra Astaman, menyebut pihaknya akan melakukan upaya hukum lain.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Kendati demikian, kata Eko apapun pendapat serta putusan majelis hakim tersebut, patut dihormati.
“Tentunya kami JPU akan melakukan upaya hukum lain yaitu kasasi, akan tetapi apapun keputusan hakim hari ini harus di hormati,” kata Eko yang pada kesempatan itu didampingi rekannya, Ricca.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Iwan Gunawan saat dimintai tanggapannya via whatsapp soal pertimbangannya terhadap vonis bebas kepada terdakwa Adrian Hendri Prasetyo, hakim Iwan Gunawan mengarahkan redaksi FORUMKeadilanbabel.com agar ke humas saja.
“Maaf bg aku gak bisa jawab ke humas aja udah aku sampaikan inti pertimbangan nya,” tulisnya, Kamis (18/11/21).

Terpisah, humas PN Pangkalpinang, Hotma mengatakan
bahwa terhadap putusan tersebut, Hakim Ketua telah menyampaikan bagi Penuntut Umum dan Penasihat Hukum yang tidak sependapat/ tidak setuju dengan Putusan Majelis Hakim dipersilahkan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum, paling lama dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari ke depan setelah putusan diucapkan.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

“Dan mengenai pertimbangan hukum dari Majelis Hakim hingga memutus bebas Terdakwa tersebut kiranya dapat dibaca Putusannya secara utuh,” singkat Hotma.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam tahun 2021 ini, sudah ada empat perkara kasus besar yang merupakan Tindak Pidana Korupsi di Bangka Belitung yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor PN Pangkalpinang. Yakni perkara vonis bebas pengusaha timah Agustino alias Agat, Ali Syamsuri (mantan KULB PT Timah Tbk), Tayudi alias Ajang Direktur CV MBS dan yang terbaru, Ardian Hendri Prasetyo Mantan Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Pangkalpinang. (red02)

Editor: Romli