Aktivis Anti Korupsi Babel Ingatkan Kejati Jangan Jadikan SP3 Sebagai Tradisi

oleh
Ketua LSM AMAK Babel, Hadi Susilo

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Tak berkabarnya perkembangan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi fee 20 persen atas paket pekerjaan di dinas PUPR Babel tahun 2021 oleh Kejati Babel membuat Ketua LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Babel, Hadi Susilo Purbaya kembali menyoroti kinerja Kejati Babel.

Pasca berita soal peningkatan dugaan tipikor di Dinas PUPR Babel, dari penyelidikan menjadi penyidikan baru-baru ini, Ketua Amak Babel ini mengingatkan bahwa pihak Kejati jangan sekali kali bersikap kompromis terhadap Tipikor apalagi menjadikan jurus SP3 sebagai tradisi. Hal tersebut disampaikan Hadi Susilo kepada redaksi, Selasa (9/11/21) siang.

Menurut pria yang dikenal dengan sapaan Hadi Amak ini, pihaknya terus concern menyoroti proses dugaan Tipikor PUPR berupa gratifikasi fee 20 persen atas paket pekerjaan. Menurutnya pihak Kejati, semestinya mengedepankan keterbukaan informasi publik, termasuk progres kinerja Kejati Babel pengusut dugaan tipikor di PUPR Babel.

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Penggunaan Handphone di dalam Lapas, Kadiv Pas : Jika Terbukti akan Ada Sanksi secara Proporsional

“Kita tetap pantau proses pengusutan dugaan tipikor dan grarifikasi berupa fee 20 persen di Dinas PUPR Babel. Melihat perkembangan yang ada, kita mengingatkan agar jangan sampai tradisi SP3 masih bercokol di Kejati Babel. Kasus fee 20 persen yang masuk ke pundi-pundi beberapa ASN Dinas PUPR ini harus tuntas. Mengingat kasus ini sudah menjadi atensi masyarakat di seantero Babel. Sekarang kite tunggu wibawa hukum Kejati. Masih bisa dipercaya apa tidak. Masih memiliki nyali atau tidak institusi ini dalam menegakkan hukum dan memerangi koruptor,” tulis Jadi Amak.

Seperti diketahui, peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dugaan Tipikor PUPR Babel, hanya dipublish secara internal di Kejati Babel. Sementara informasi wartawan sendiri dalam hal ini berdasarkan informasi dari pihak-pihak tertutup. Termasuk mereka yang kembali mendapatkan panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Sikap Kejati yang mulai tertutup dengan wartawan, dinilai minor oleh kalangan aktivis Anti Korupsi di Babel. (Red01)

BACA JUGA :  Kepemimpinan Riza Debby Kembali Ukir Prestasi Bidang Perlindungan Pekerja

Editor: Romli