Jurnalisme Warga dan Penegakan Hukum

oleh
Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.

Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.

Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat dan masif memiliki beragam dampak implikatif terhadap ruang publik, baik dampak positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak positif dari perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat dan masif adalah tumbuhnya citizen journalist atau jurnalisme warga.

Jurnalisme warga merupakan kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat terkait kegiatan jurnalistik yang meliputi kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis, serta penyampaian berita dan informasi baik dengan foto, video, audio, atau tulisan/blog. Jurnalisme warga mengkonstruksikan masyarakat tidak hanya sebagai konsumen berita dan informasi, melainkan terlibat pula sebagai produsen informasi dan berita.

Secara fungsional, peran jurnalisme warga tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan jurnalisme profesional atau pers, keduanya memiliki peran untuk mengabarkan informasi dan berita kepada khalayak umum. Perbedaan antara jurnalisme warga dan pers terletak pada aspek profesionalitas. Pers memiliki sistem kerja dan kode etik yang tegas.

Jurnalisme warga menyebabkan keterbukaan informasi menjadi semakin luas sekaligus berimplikasi terhadap meningkatnya kontrol sosial. Di sinilah, peran jurnalisme warga memiliki ekses yang positif terhadap aktifitas penegakan hukum. Jurnalisme warga memiliki peran positif sebagai kontrol sosial baik terhadap masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan juga terhadap penegak hukum agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik dalam tugas penegakan hukum.

BACA JUGA :  5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Kasus Korupsi Timah

Di Indonesia sendiri, jurnalisme warga seringkali berperan dalam pengungkapan kasus hukum maupun perilaku hukum dari masyarakat dan aparat penegak hukum sehingga tumbuh akuntabilitas dan keadilan hukum. Terbaru, jurnalisme warga mampu merekam perilaku oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan berlebihan (membanting) terhadap seorang mahasiswa bernama Muhammad Fariz Amrullah saat melakukan demonstrasi terhadap Bupati Tangerang di Kantor Bupati Tangerang pada 13 Oktober 2021 lalu.

Aksi oknum polisi Brigadir NP yang membanting mahasiswa bernama MFA pun viral di media sosial. Setelah dibanting Brigadir NP, MFA sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ciputra Tangerang lantaran mengalami sakit di leher, pusing, dan memar. Di sisi lain, akibat tindakannya membanting MFA, Brigadir NP pun dijatuhi sanksi disiplin berupa penahanan selama 21 hari, mutasi menjadi bintara tanpa jabatan, dan teguran tertulis secara administrasi yang dapat menunda terkait kenaikan pangkat.

BACA JUGA :  5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Kasus Korupsi Timah

Perbuatan Brigadir NP membanting mahasiswa MFA dinyatakan sebagai tindakan eksesif (berlebihan), di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik lembaga kepolisian. Perbuatan tersebut, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dari peristiwa di atas, menandakan bahwa jurnalisme warga memiliki peran yang konstruktif dalam penegakan hukum. Dengan adanya jurnalisme warga, pengungkapan tindakan aparat kepolisian yang berlebihan dapat terekspos sehingga penjatuhan hukuman disiplin terhadap oknum aparat tersebut dapat berjalan secara akuntabel.

Menurut penulis, ada beberapa fungsi jurnalisme warga dalam relasinya dengan penegakan hukum. Pertama, fungsi kontrol sosial. Jurnalisme warga yang bersifat spread dan viral mampu menjadi sarana kontrol terhadap perilaku hukum masyarakat maupun perilaku hukum aparat penegak hukum.

Kedua, fungsi exposure. Jurnalisme warga mampu menjadi sistem non-formal yang dapat menjadi social bergaining kekuatan sosial untuk mengungkap kasus hukum atau perilaku hukum dari masyarakat dan aparat penegak hukum sehingga muncul akuntabilitas dan keadilan hukum.

BACA JUGA :  5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Kasus Korupsi Timah

Ketiga, fungsi pendidikan hukum. Jurnalisme warga dengan fungsi menyebarkan berita, peristiwa, dan informasi mampu menjadi sarana edukasi hukum terhadap masyarakat maupun aparat penegak hukum untuk mentaati norma-norma hukum yang berlaku sehingga tumbuh budaya hukum yang baik.

Keempat, fungsi kritisisme-korektif. Jurnalisme warga mampu menjadi sarana untuk meningkatkan kritisisme masyarakat terhadap praktik dan budaya hukum. Dan di sisi lain, mampu menjadi sarana korektif bagi lembaga penegak hukum untuk memperbaiki kualitas perannya di tengah publik berdasarkan informasi atau berita dari jurnalisme warga.

Peran jurnalisme warga sendiri menjadi penting bagi fungsi penegakan hukum, karena secara empirik, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum secara terselubung. Di sisi lain, arogansi dan represifitas aparat juga sangat sering terjadi. Di sinilah, peran jurnalisme warga memiliki peran penting untuk mendukung optimalisasi dan obyektifitas penegakan hukum.

Editor: Romli