Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Molen Sampaikan Efektivitas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha, Cenderung Menurun

oleh
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen).

FORUMKeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Efektivitas dan kontribusi penerimaan retribusi jasa usaha dan retribusi jasa umum berdasarkan laporan keuangan dan analisa Pemerintah Kota Pangkalpinang, retribusi jasa usaha masih belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Demikian disampaikan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I atas Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota terhadap tiga Raperda, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Jum’at (15/10/21).

Menurut Molen sapaan walikota Pangkalpinang ini, , realisasi retribusi jasa usaha lebih rendah dari target yang telah direncanakan. Ini menunjukkan bahwa perlu dioptimalkan kembali pemungutan dari retribusi jasa usaha.

“Selain itu efektivitas pemungutan retribusi jasa usaha, cenderung menurun. Tentunya ini menjadi perhatian bagi pemkot untuk terus menggali potensi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi Jasa Usaha,” kata Molen.

BACA JUGA :  Usai Diperiksa Jaksa, Mantan Gubernur Erzaldi Sebut Dirinya Dipanggil untuk Klarifikasi soal Perizinan

Molen melanjutkan, hal ini terjadi karena kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 menurun, sehingga pengguna jasa usaha cenderung menurun dan satu diantara upaya yang dilakukan yaitu regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah terkait retribusi jasa usaha.

Sama halnya dengan laju pertumbuhan retribusi jasa umum pada 2019 dan 2020, untuk seluruh objek retribusi dikategorikan belum menunjukkan peningkatan terhadap penerimaan.

Kontribusi retribusi jasa umum di kota berjargon Beribu Senyuman untuk seluruh objek retribusi secara keseluruhan pada tahun 2018, 2019 dan 2020 dikategorikan sangat kurang karena masih di bawah 10 persen.

Dikatkan Molen, kekuatan potensi retribusi jasa umum terletak pada tarif yang terjangkau dan pemahaman serta pengetahuan masyarakat atas jasa yang ditawarkan. Sedangkan kelemahan retribusi jasa umum adalah keterbatasan fasilitas pendukung dalam melakukan pemungutan dan kesulitan melakukan pemungutan dalam kondisi saat ini.

BACA JUGA :  Lapas Narkotika Selindung Kembali Disorot Soal Napi Bebas Gunakan Handphone

“Tentunya untuk menumbuhkan peningkatan pada penerimaan salah satunya terkait dengan sarana dan prasarana yang perlu ditingkatkan selain dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah yang terbaru,” ungkapnya.

Walikota yang mengawali karir sebagai ASN ini, pada kesempatan tersebut mengatakan akan membuka ruang dan waktu bagi semua pihak untuk membahas dan mendiskusikan persoalan-persoalan yang dihadapi bersama sehingga semua pihak dapat terlibat dalam merumuskan setiap kebijakan dan strategi pembangunan daerah secara tepat dan sesuai dengan harapan seluruh masyarakat.(wahyudi)

Editor : Romli