Komitmen Kajati Babel? Menanti Tersangka Kasus Dugaan Fee 20 Persen Proyek Rutin PUPR Babel

oleh
Kadis PUPR Babel, Jantani Ali saat menuju Mobilnya usai acara peletakan batu pertama pembangunan gedung koordinator jaksa di komplek gedung Kejati Babel, Kamis (30/9/21).

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Publik khususnya Pegiat aktivis anti korupsi Bangka Belitung hingga saat ini masih dalam penantian terhadap hasil penanganan kasus dugaan korupsi berupa aliran fee 20 persen dari dana proyek rutin TA 2021 yang melibatkan kepala dinas Pekerjaan Umum Perumahan (PUPR) Bangka Belitung, Jantani Ali.

“Saat ini kami masih menunggu, hasil dari penanganan kasus dugaan korupsi berupa fee 20 persen dana proyek rutin yang mengalir ke Kadis PUPR oleh Kejati Babel. Kita berharap ending penanganannya tidak mengecewakan masyarakat Bangka Belitung,” harap ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Babel, Hadi Susilo, Rabu (6/10/21).

Hadi yang dikenal vokal dalam menyuarakan soal pemberantasan korupsi di Babel ini juga mempertanyakan soal Jantani dalam kedudukannya sebagai Plt Kadis PUPR Babel.

BACA JUGA :  Terseret Korupsi Timah, Kejagung Giring Crazy Rich Helena Lim ke Rutan Salemba, Beneficial Ownership Lainnya Tunggu Giliran?

“Kapan Jantani diangkat sebagai Plt PUPR Babel dan sejak saat itu semua produk SPK Proyek yang ditandatangani Jantani adalah illegal. Kajati harus tahu itu. Nah pada saat aliran Fee 20 persen itu ke Plt Kadis PUPR, selain gratifikasi juga melakukan pungli,” tandasnya.

“Dan semua statemen-statemen dari siapapun yang ada di media, kita akan sampaikan ke JAMWAS Kejagung dan KOMJA (Komisi Kejaksaan). Sebagai bahan pertimbangan mereka dalam menganalisa kasus yang satu ini ini,” sambungnya.

Diketahui saat ini, kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin milik Dinas Pekerjaan Umum dan  Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Babel masih terus bergulir proses penyelidikannya di Pidsus Kejaksaan Tinggi Babel sejak awal Agustus 2021. Kendati demikian, pihak Pidsus Kejati Babel belum juga mengumumkan status kasus tersebut naik ke Penyidikan.

BACA JUGA :  Tanpa Kompromi, Kejati Sikat Sang Mafia Tanah Frangky

Kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin yang diperkirakan sebesar Rp1,9 miliar itu diduga mengalir ke Kepala Dinas PUPR Babel. Hal ini diketahui setelah adanya pengakuan dari terperiksa yang tertuang dalam BAP. Publik pun kini tentunya menanti tersangka kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin  PUPR Babel.

Sebelumnya, Kajati Babel, Daroe Tri Sadono mengatakan, masa penyelidikan kasus dugaan tipikor dan aliran fee 20 persen proyek rutin tersebut masih bisa diperpanjang. Kendati demikian, diutarakan dia, saat ini penyidik sedang membuat analisa dari hasil penyelidikan.

“Kita sekarang sedang membuat analisa, kalau lead-nya sudah, kan setelah lead kemudian kita membuat analisa,” kata Daroe saat dikonfirmasi wartawan dikantornya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Otak Utama Konsorsium Harvey Moeis akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Dari data-data yang sudah terkumpul, dijelaskannya, penyidik ingin memastikan ada tidaknya unsur-unsur perbuatan yang melanggar hukum dan hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara.

“Nah itu lah yang sedang kami dalami, selain itu, ada beberapa pekerjaan lain yang memerlukan konsentrasi. Jadi sementara itu kita sedang melakukan analisa dan perhitungan-perhitungan. Pendek kata, kami masih tetap bekerja,” terangnya.

Saat dikonfirmasi terkait adanya informasi yang menyebutkan bahwa kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka, Daroe mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

“Saya memang belum mendengar. memancing ikan yang besar itu, harus dengan umpan yang besar,” tukasnya. (red 01).

Editor : Romli