FORUMKeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut terdakwa Sukma Wijaya alias Sukma alias Ayak Bedincak untuk dijatuhi pidana bersalah dalam kasus persidangan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Terdakwa dituntut dengan 6 bulan kurungan penjara, ditambah denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Waher Tarihoran, Selasa (5/10).
Barang bukti berupa handphone Samsung tipe A70 warna biru yang digunakan terdakwa dalam tindak pidananya, diminta untuk dirampas oleh negara.
Terdakwa Sukma Wijaya dihadapkan ke muka persidangan, setelah postingan pemilik akun Facebook Ayak Bedincak itu dinilai tendensius, menyebar fitnah, menyerang pribadi, serta mengganggu tugas kedokteran di masa penanganan Covid-19.
Dia dilaporkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr Masagus Hakim atas postingannya di akun Ayak Bedincak yang dimiliki oleh Sukma Wijaya.
Usai disampaikan tuntutan JPU, akan diikuti agenda persidangan berupa pledoi terdakwa. Adapun vonis majelis hakim kepada terdakwa, akan dibacakan dalam persidangan berikutnya.
Diketahui sebelumnya, kasus iniĀ berawal dari postingan akun Facebook Ayak Bedincak yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr Masagus Hakim lewat kuasa hukumnya Iwan Prahara pada Kamis tanggal 4 Juni 2020 lalu. Laporan tersebut disampaikan ke polisi karena postingan pemilik akun Facebook Ayak Bedincak dianggap tendensius, menyebar fitnah, menyerang pribadi, serta mengganggu profesi kedokteran di masa penanganan Covid-19.(wahyudi)
Editor : Romli