Kejari Babar Ikuti Rakernis Tahunan Bidang Datun Kejaksaan RI Secara Virtual

oleh
Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne SH, MH dan jajarannya saat ikuti Rakernis Kejaksaan RI, Selasa (28/9/21)

Forumkeadilanbabel.com, Muntok-Rakernis tahunan bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) oleh Kejaksaan Agung RI diikuti secara virtual oleh Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne di ruang digital center Kejari Babar, Selasa(28/09/21).

Selain Kajari Helena, rakernis ini juga diikuti Kasi Datun Heru Pujakesuma, dan Rina Akhad Riyanti yang di laksanakan selama dua hari sejak 28-29 September 2021.

Rakernis dengan tema “Peningkatan Profesionalitas Jaksa Pengacara Negara dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi bidang Datun terkait Penyelamatan Keuangan Negara” ini membahas mengenai evaluasi percepatan penghapusan piutang negara ex perkara tipikor, efektifitas pendampingan hukum Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pengembalian aset negara/daerah. Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mewakili kepentingan negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, merupakan bagian dari upaya untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Diungkap dalam Rakernis itu, Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Datun diberi kewenangan oleh undang-undang.

“Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan wewenang oleh undang-undang dan secara delegatif dari surat kuasa, kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang perdata meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan lainnya yang saat ini sudah berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Tugas serta wewenang Jaksa Pengacara Negara (JPN) diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

BACA JUGA :  Bupati Riza Apresiasi Atas Pembangunan Hotel Sewarna Manunggal Toboali

“Menyatakan bahwa Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa dapat bertindak atas nama negara dan pemerintah dengan surat kuasa khusus baik di dalam maupun di luar pengadilan”. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal ini adalah dikatakan dapat berperan aktif sebagai penggugat maupun berperan pasif sebagai tergugat, namun untuk dapat menjalankan perannya tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) harus lebih dulu diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk dapat mewakili kepentingan dari negara maupun instansi pemerintah dengan tujuan untuk membela hak-hak dari negara serta menyelamatkan kekayaan negara. Fungsi dan kewenangan Kejaksaan tersebut diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksana Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA :  Meja Goyang Timah milik Kolektor Akim Dipolice Line Polisi

Kajari Bangka Barat, Helena  mengatakan bahwa prioritas pada kegiatan pemulihan dan pengembalian kerugian negara.

“Terkait dengan perkara tindak pidana termasuk Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dihentikan penyidikannya karena tersangka meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dihentikan penuntutannya karena terdakwa meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan onslaag van gewijde namun terdapat kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan, Perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara, Perkara Tindak Pidana selain Korupsi, termasuk tindak pidana perpajakan, cukai atau perbankan, yang tidak berhasil dipulihkan seluruh kerugian keuangan negara, gugatan perdata terhadap terpidana/ahli waris Perkara Tindak Pidana Korupsi atas harta kekayaannya yang diduga hasil dari Tindak Pidana Korupsi dan belum dilakukan perampasan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan penanganan tuntutan keperdataan atas kewajiban Pembayaran Uang Pengganti (PUP),” papar Helena.

BACA JUGA :  Wabup Debby Wakili Bupati Riza Sampaikan Laporan LKPJ Tahun 2023 dalam Rapat Paripuran DPRD Basel

Helena berharap dengan diadakannya Rakernis Bidang Datun Kejaksaan RI Tahun 2021 tersebut dapat meningkatkan profesionalitas Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Datun terkait penyelamatan keuangan negara, sebagai bahan evaluasi sekaligus monitoring kinerja Bidang Datun, mengidentifikasi problematika yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Bidang Datun.

“Serta merumuskan solusi penyelesaiannya. Selain itu diharapkan adanya konsolidasi internal dan optimalisasi pelaksanaan tugas dengan tujuan untuk pemulihan kepercayaan publik (public trust) serta mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” pungkasnya.(tami)

Editor : Romli