Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Rudi Sahwani Dan Darmansyah Akhirnya Terjawab

oleh
Rudi Sahwani, Darmansyah dan tim PH dari PDKP usai konfrensi pers, Rabu (22/9/21)

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Kasus hukum yang menjerat ketua Atomindo, Darmansyah dan sekretarisnya, Rudi Sahwani berakhir sudah.

Pasalnya hasil amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung
menyebutkan jika keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntitan hukuman.

Hal itu disampaikan sekertaris Atomindo, Rudi Sahwani dalam konfrensi persnya di kedai kopi Maya Pangkalpinang, Rabu (22/9/21) sore.

Rudi mengatakan bahwa hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 1165 K/Pid/2020 menyatakan jika dia (Rudi Sahwani, red)
dan Darmansyah dalam kasus pencemaran nama baik pasal 311 KUHP dinyatakan tidak terbukti secara sah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukuman serta memulihkan harkat dan martabat keduanya.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menerima surat petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan kami tidak bersalah dan dibebaskan dari segala bentuk hukuman,” ungkap Rudi didampingi ketua Atomindo, Darmansyah dan dua Pengacara hukumnya dari PDKP Babel.

Petikan putusan Mahkamah Agung

Lebih lanjut dikatakan Rudi, bahwa dengan keluarnya petikan putusan MA ini, pihaknya akan mencerna dan menelaah terlebih dulu terkait langkah hukum yang akan dilakukan terhadap para pelapor yang sempat membuat dirinya dan rekannya mengalami shock.
“Saya dan rekan saya pak Darmansyah tentunya bersama pengacara akan mempelajari dan menelaah surat petikan putusan MA ini terlebih dahulu sebelum mengambil langkah langkah hukum terhadap upaya kriminalisasi selama ini kepada kami,” tandasnya.

BACA JUGA :  Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka ke 16 dalam Kasus Mega Korupsi Tata Kelola Timah

Terakhir, Rudi tak lupa mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya, atas upaya dan bantuan tim pengacara dari PDKP Babel tanpa lelah terus memperjuangkan nasib kami, sehingga membuahkan hasil. Terima kasih pak Berry dan pak Ibrohim. Juga terima kasih buat rekan rekan wartawan dari forwaka yang selama ini terus mensuport kami dengan pemberitaan-pemberitaannya,” demikian Rudi Sahwani.

Berry selaku kuasa hukum dari Atomindo mengakui jika surat petikan MA merupakan hasil upaya kasasi pihaknya yang sejak awalnya, dia berkeyakinan jika kasus yang menjerat kliennya adalah upaya kriminalisasi.
“Sebab itu, kami terus berupaya mendapatkan keadilan. Meski upaya banding di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, belum berhasil. Kami tak putus asa, kami berkeyakinan penuh keadilan akan kami dapatkan dan ternyata Alhamdulillah, petikan putusan MA adalah keadilan yang kami harapkan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Pemkot Pangkalpinang Gandeng Bank Sumsel Babel Gelar Operasi Pasar Murah

Terkait langkah langkah hukum yang akan ditempuh. Berry juga mengatakan akan mempelajari dan menelaah terlebih dulu surat petikan putusan MA sebelum mengambil langkah hukum.
“Tentunya kami akan pelajari dan telaah petikan putusan MA tersebut, sebelum menentukan langkah hukum yang akan kami tempuh. Yang jelas saat ini adalah upaya merehabilitasi nama baik klien kami dari upaya kriminalisasi selama ini,” tandasnya.

Berikut petikan putusan Mahkamah Agung
Nomor 1165 K/Pid/2020 dengan Ketua Majelis
Prof. Dr. Surya Jaya SH, M.hum ;

-Mengabulkan permohonan Kasasi I/ terdakwa I Darmansyah bin M Isa Royani dan terdakwa II Rudi Sahwani bin Nawawi Ahmad tersebut.
– Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung nomor 26/PID/ 2020/PT BBL tanggal 1 juli 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor 47/Pid.B/2020/ PN Pgp tanggal 11 Mei 2020 tersebut.

Mengadili Sendiri
1. Menyatakan terdakwa I Darmansyah bin M Isa Royani dan terdakwa II Rudi Sahwani bin Nawawi Ahmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu atau kedua.
2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan alternatif Kesatu atau Kedua tersebut.
3. Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya.

BACA JUGA :  Sempat Ditolak Masyarakat Desa Labuh Air Pandan, PT NKI Justru Dapat Izin Pemanfaatan Hutan dari Mantan Gubernur Erzaldi

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan kriminalisasi terhadap keduanya bermula saat mereka berkirim surat ke Presiden dengan melapirkan nama-nama perusahaan yang bergerak dibidang pertimahan yang ternyata didapat dari web nya ICDX yang mana Web ICDX ini dapat diakses siapa saja artinya web tersebut untuk konsumsi publik namun ironisnya justru keduanya dilaporkan ke Polda Babel atas dugaan pelanggaran UU ITE dan diproses hingga ke Pengadilan.

Selanjutnya di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rudi dan Darmansyah dinyatakan bersalah dan divonis 2 bulan dengan masa hukuman percobaan 4 bulan. Tidak sampai di situ, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung juga justru menguatkan putusan PN Pangkalpinang dengan menyatakan keduanya bersalah secara sah dengan putusan memperkuat vonis majelis hakim PN Pangkalpinang.(rom)