Soroti Dugaan Gratifikasi Fee 20 Persen, Zainuddin Pay : Kasus Ini Jangan Dibuat ATM Berjalan

oleh
Zainuddin Pay

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Salah satu tokoh LSM penggiat anti korupsi Bangka Belitung, Zainuddin Pay mengaku siap mengawal kasus dugaan gratifikasi aliran dana fee proyek rutin sebesar 20 persen kepada Kepala Dinas PUPR Babel yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Babel.

“Saya siap mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Kepala Dinas PUPR yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Babel,” kata Zainuddin Pay saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (17/09/2021).

Oleh karenanya, dia meminta pihak kejaksaan dapat menangani kasus dugaan tipikor ini sampai tuntas dan transparan. Sebagai bentuk pengawalan, ditegaskan dia, pihaknya pun akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.

BACA JUGA :  Polisi Dalami Keterlibatan Abok Bos Kolektor Timah Akim?

“Apabila kasus ini di SP3 kan, kami siap melakukan aksi demo besar-besaran ke Kejaksaan Tinggi Babel dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kita juga siap bergabung dengan LSM AMAK Babel yang sebelumnya menyatakan akan menggelar aksi demo,” tegasnya.

Menurut dia, kasus pemberian fee proyek tersebut termasuk gratifikasi.

“Karena aturan proyek itu tidak boleh menerima fee. Makanya pengerjaan proyek itu banyak yang tidak sesuai dengan speknya,” terangnya.

“Jadi kita mohon kepada Kajati Babel, jangan kasus ini dibuat ATM berjalan. Jika memang nantinya ada pengembalian uang fee proyek rutin tahun 2021 senilai Rp1,9 miliar maka tidak akan menghilangkan tindak pidana korupsinya,” pungkasnya. (rom)

BACA JUGA :  Bupati Riza Apresiasi Atas Pembangunan Hotel Sewarna Manunggal Toboali