Begini Kata Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Mahendra Soal Teguran KASN Terhadap Kebijakan Gubernur Babel

oleh
Pakar Hukum Tata Negara kondang, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG- Pakar Hukum Tata Negara kondang, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa jabatan yang saat ini diduduki oleh Kadis PUPR Babel, Jantani ALI ST, Kadis Kesehatan Babel, dr. H. Andri Nurtito MARS dan Kepala Bagian Administrasi pada Biro Perekonomian,Ahmad Yani Hazir, SE, M.Si, Ph.D dinilai cacat hukum. Tak hanya jabatannya kebijakan yang diambil, selama ketiga pejabat memegang jabatan tersebut juga cacat hukum.

Demikian disampaikan oleh Yusril menjawab konfirmasi wartawan pada Senin (20/09/21) siang. Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM ini cacatnya kebijakan hukum yang diambil disebabkan oleh pejabat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk diangkat karena menyalahi prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Wabup Debby Wakili Bupati Riza Sampaikan Laporan LKPJ Tahun 2023 dalam Rapat Paripuran DPRD Basel

“Cacat hukumnya disebabkan apa? Pejabat tersebut tidak memenuhi syarat untuk diangkat pada jabatan tersebut, atau prosedur pengangkatannya yang salah dan tidak sesuai dengan peraturan perUUan yang berlaku,” jelas Yusril.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran tertulis kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi terbuka di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel. Teguran tertulis tersebut tertuang dalam surat B-2843/KASN/8/2021.

Berikut rekomendasi KASN kepada Gubernur Babel terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi terbuka yang tertuang dalam surat B-2843/KASN/8/2021, daan diwajibkan untuk ditindaklanjuti paling lama 14 setelah surat tersebut diterima.

1. Meninjau kembali keputusan pengangkatan tiga pejabat JPTP yang dilantik pada tanggal 2 Juni 2021 lalu sebagai hasil dari seleksi terbuka pengisian JPTP di lingkungan Pemprov Babel. seleksi terbuka tersebut diduga dilakukan tanpa koordinasi dan rekomendasi dari KASN.

BACA JUGA :  Pimpin Kegiatan Baznas, Wabup Debby Ajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Menunaikan Zakat

2. Menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) kepada PNS yang mempunyai kompetensi dan kinerja yang baik untuk melaksanakan tugas Pelaksana Tugas, diantaranya Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Kepala Dinas Kesehatan, hal ini sebagai dampak rekomendasi Nomor point nomor 1.

3. Segera berkoordinasi dengan KASN terkait pengisian lima JPTP di lingkungan Pemprov Babel.

4. Pada masa yang akan datang untuk lebih memperhatikan prosedur pengisian JPTP baik melalui seleksi terbuka maupun uji kompatensi dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KASN. (red 01/rom)