AMAK Babel Siapkan Aksi Gruduk Kejati Guna Kawal Dugaan Gratifikasi Fee 20 persen

oleh
Ketua LSM AMAK Babel, Hadi Susilo

FORUMKeadilambabel.com, PANGKALPINANG – Pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung harus melaksanakan penegakan hukum dengan lurus. Apalagi jika itu adalah upaya memperkaya diri. Karena hal ini menjadi ironis di tengah kondisi rakyat yang susah ekonominya karena dampak Pandemi.

Hal itu disampaikan Ketua LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Babel, Hadi Susilo terkait penanganan kasus dugaan KKN berupa aliran Fee Persen dari proyek pemeliharaan rutin Tahun Anggaran 2021 di Dinas PUPR Babel. Senin (20/9/21).

Disampaikan Hadi Susilo, dirinya bersama lembaganya bakal menggelar aksi di Kejati Babel sebagai dukungan serta pengawalan kepada Kejaksaan Tinggi Babel agar mengusut tuntas dugaan gratifikasi berupa fee 20 persen dari pagu proyek yang diterima oleh JA Kadis PUPR Babel.

Menurut aktivis yang dikenal vokal akrab disapa Hadi Amak ini, pihak Kejaksaan harus melaksanakan penegakan hukum dengan lurus. Apalagi jika itu adalah upaya memperkaya diri. Karena hal ini menjadi ironis di tengah kondisi rakyat yang susah ekonominya karena dampak Pandemi.

BACA JUGA :  Kasus Mega Korupsi Timah Babel Belum Sentuh Kluster Pemerintah, Kejagung: Penyidik Sedang Bekerja

“Sejak digulirkannya proses lidik oleh Kejati Babel ini, pada akhir Agustus 2021 lalu, kami dari LSM Amak Babel terus memantau. Sembari juga mencari pendalaman informasi. Perkembangan nya semakin ke sini makin terang. Kami yakin dugaan itu benar, tinggal menunggu sikap Kejaksaan saja. Seharusnya pakai kacamata kuda, artinya lurus saja, tindak mereka yang memperkaya diri di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda ini. Buta mata buta hati jika ada yang sibuk memperkaya diri sementara rakyat menjerit kesusahan,” sembur pria yang bernama lengkap Hadi Susilo Purbaya ini.

Ia mengingatkan agar Kejati secara umum maupun Kajati Babel Daroe Tri Sadono untuk tidak bersikap kompromis dalam penangan tipikor. Sebagai bentuk dukungan dan pengawalan jalannya proses penyelidikan, Hadi Amak mengatakan sudah siap turun ke jalan guna memberikan dukungan kepada Kejati Babel agar tegas terhadap para pelaku Tipikor.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Kartini, PJ Wako Lusje Sampaikan Ini

“Dan saya himbau supaya Kajati Babel, Daroe Tri Sadono bersikap tidak kompromis soal penegakan hukum pelaku Tipikor. Apalagi sudah ada tertuang dalam BAP bahwa ada setoran fee 20 persen ke JA selaku Kadis. Kami juga dapat info bahwa JA sudah menjalani pemeriksaan. Jadi saya pikir sudah waktunya pihak Kejati menyimpulkan. Karena kami dan publik Babel menunggu. Jadi apa proses ini nanti. Dan kami sudah siap aksi turun ke jalan guna mengawal dugaan gratifikasi fee 20 persen ke Kadis PUPR Babel ini,” ujar Hadi lagi.

“Kami berfikir sudah waktunya, kalau kemaren ada LMP yang bawakan jamu tolak angin, kali ini LSM Amak Babel siap bawa gerobak jamu tolak angin ke Kejati Babel, sebagai bentuk dukungan. Karena kami lihat kaum intelek seperti Mahasiswa tidak bersuara. Mungkin karena pandemi, atau memang sudah tak peduli dengan pemberantasan korupsi,” tutup Hadi Amak.

BACA JUGA :  Hadiri Rapat Koordinasi, PJ Gubernur Safrizal : Smelter Hasil Sitaan Kejagung Tetap Dapat Dikelola Sesuai Aturan

Sebelumnya diketahui, informasi akurat menyebutkan bahwa ada pengakuan aliran dana fee proyek rutin sebesar 20 persen kepada Kepala Dinas PUPR Babel. Informasi ini sendiri berdasarkan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ASN PUPR yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel. (red 01)