Untuk Johan Murod sang Wartawan Senior, Sebut Berita Wartawan Bikin Gaduh”

oleh
Penulis: Rudi Sahwani (wartawan baru)_

Sebuah berita yang dirilis oleh banyak media, berisi tentang statement seorang pengusaha yang disebut sebut sebagai tokoh masyarakat, tiba-tiba menggelitik saya. Maklum, saya tergolong baru mengenyam dunia jurnalisme ini, merasa terpanggil untuk mendengarkan langsung apa pendapat dari Johan Murod, atas pendangan dia (sebagai masyarakat, tokoh masyarakat, pribadi, wartawan dan Ketua Kadin versi Eddy Ganefo) atas sebuah pendapat, bahwa berita investigasi wartawan dianggap membuat gaduh oleh Johan Murod.

Setelah membaca seluruh isi berita, disebuah media online, sambil manggut-manggut saya tergelitik. Ada bahasa dalam pemberitaan tersebut yang “telah membuat gaduh,” yang mana itu kemudian dihubung-hubungkan dengan pemberitaan tentang belasan ASN PUPR yang mengajukan pengunduran diri, lantaran pemberitaan yang saya dan kawan-kawan buat tentang proses penyelidikan dugaan Tipikor, berupa aliran fee 20 persen yang disebut sebut bermuara ke Kadis PUPR.

Ketertarikan saya bertambah manakala di dalam berita yang memuat Johan Murod sebagai sumber (satu-satunya) dalam berita tersebut, menyebutkan bahwa Johan Murod adalah wartawan senior sejak 1999. Saya berfikir pasti pemahamannya sangat dalam soal jurnalisme. Saya dengan modal sedikit ilmu jurnalisme pun coba menelpon langsung Johan Murod, guna mengkonfirmasi. Niatnya membuat berita, namun setelah saya menelpon saya berubah rencana, sehingga saya tulislah sebuah opini ini.

Seperti apa perbincangan wawancara saya dengan Johan Murod, tidak menarik untuk saya tulis. Karena tidak seperti ekspektasi saya yang ingin mendengarkan pandangan dari wartawan senior sejak 1999.

Yang ingin saya tuangkan dalam tulisan opini ini adalah sekelumit ilmu yang saya punya berdasarkan UU No 40 tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pertama, saya ingin menyampaikan bahwa dalam UU nomor 40 tahun 1999, “Wartawan adalah seorang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.” Artinya jika tidak lagi melakukan kegiatan jurnalistik maka seseorang itu bukan lagi disebut wartawan. Kalau mengantongi kartu pers, tanpa kegiatan jurnalistik itu pun tidak masuk ketegori wartawan. Apa itu kegiatan Jurnalistik? Hasil Googling yang saya lakukan menyebutkan pada Bab I ketentuan umum UU Pers nomor 40, pasal satu menyebutkan “kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,
gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya
dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran
yang tersedia.”

BACA JUGA :  Bupati Riza Ajak Masyarakat Semarakkan Event Basel Bekecak

Dari penjelasan di atas, salah satu implementasi di lapangan dalam mencari informasi adalah investigasi. Kegiatan jurnalistik ini menjadi salah satu materi dalam uji kompetensi wartawan (UKW) yang mana itu menjadi salah satu parameter kualitas dari sebuah Media. Begitu istimewanya investigasi ini karena dalam metode menggali informasi untuk berita, si wartawan bisa menutupi identitasnya bahkan ikut terlibat secara langsung. Bisa dibilang mirip sekali dengan intelijen yang melakukan penyelidikan. Yang membedakan apanya? muara dari hasil penggalian informasi tersebut. Kalau intelijen itu untuk kepentingan negara, tidak untuk publik, sementara kalau wartawan itulah yang akan diangkat ke hadapan publik, dalam bentuk pemberitaan. Soal respon publik, itu tergantung masing masing individu dan sangat beragam. Saya juga baru tau ternyata dampaknya bisa sampai bikin orang mundur dari jabatan. Katanya sih akibat ditakut-takuti pemberitaan. Jadi ingat kata pepatah, “Berani karena benar takut karena salah.” Bukan takut karena berita ya..

Masih dari hasil Googling, dalam UU Pers No 40 tahun 1999, dijelaskan juga bahwa Pers memiliki fungsi yakni edukasi dan kontrol sosial. Kalau soal edukasi itu bermacam-macam, salah satunya adalah cara menulis kata-kata yang benar, penggunaan tanda baca yang benar. Itu bagian dari edukasi yang disampaikan secara tidak langsung. Atau yang secara langsung bisa dengan memuat konten yang berisi literasi terhadap hal-hal yang mungkin bermanfaat dan masih banyak lagi.

BACA JUGA :  Kepemimpinan Riza Debby Kembali Ukir Prestasi Bidang Perlindungan Pekerja

Terkait fungsi kontrol, nah salah satunya adalah menjadi ruang kritik kepada pemerintah, ruang aspirasi bagi masyarakat. Termasuk mengawal isu seperti proses penangan tipikor yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Babel. Jadi pak Johan Murod sebagai wartawan senior sejak 1999 mestinya paham, bahwa yang sedang saya lakukan dengan rekan media lainnya adalah menjalankan fungsi kontrol, bukan membuat gaduh. Dan atas segala pemberitaan yang kami buat siap untuk kami pertanggung jawabkan, karena itu berbasis informasi dan data yang sudah kami verifikasi kebenarannya. Urusan pembaca percaya atau tidak itu sudah di luar urusan jurnalistik. Karena fungsi saya ataupun kami selaku wartawan hanya melaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Dan bukan untuk memaksa orang percaya.

Termasuk soal yang kemudian disebut membuat kegaduhan, ketakutan, mudah sekali pak Johan Murod menyebut fungsi pers yang kami jalankan sebagai sebuah pemantik kegaduhan. Tidak ada hubungannya antara pemberitaan yang saya dan rekan-rekan buat dengan mundurnya para ASN. Respon pembaca itu sangat beragam, saya bahkan tidak pernah memuat nama-nama utuh dari rekan-rekan ASN yang diperiksa. Karena salah satu etika dalam pers adalah mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jadi kalau pak Johan sebut kami menghakimi, silahkan tunjukkan pada bagian berita yang mana?.

Lucunya, saat saya coba mengkonfirmasi Pak Johan Murod membantah soal itu, “saya bilang jangan membuat kegaduhan” begitu sangkal anda saat saya konfirmasi. Cobalah baca kembali beritanya. Benar tidak anda berucap demikian. Karena fakta yang tertulis dalam berita ada sudah mem-vonis dengan bahasa “Telah membuat kegaduhan.” ini yang salah anda yang bicara atau penulis beritanya? .

BACA JUGA :  Usai Diperiksa Jaksa, Mantan Gubernur Erzaldi Sebut Dirinya Dipanggil untuk Klarifikasi soal Perizinan

Dan masih dari hasil Googling saya lagi, eehh saya malah menemukan beberapa jejak digital yang itu justru mendudukkan Bapak sebagai orang yang disebut membuat kericuhan. Salah satunya yang sempat ramai di Belitung, di mana statement anda dalam sebuah video menyebutkan bahwa “Media dan LSM jangan menjadi tembok tebal pembangunan,” faktanya itu malah tertulis anda memicu kericuhan. Kalau pak Johan Murod lupa, ini link youtube nya :

Ini cuma satu pak yang saya ambil, masih ada lagi lainnya.

Jadi intinya, wartawan adalah sebuah profesi, ingin menjadi wartawan seperti apa? itu masuk kategori pilihan, mau jadi wartawan ekonomi, kriminal, politik, hiburan, olah raga, atau pun wartawan seremoni itu adalah pilihan. Dan kami ingin menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial bagi jalan nya pemerintahan, dengan tetap dalam bingkai UU Pers dan KEJ.

Maaf jika saya yang hanya wartawan kemaren sore berani-beraninya mengulas UU Pers dan KEJ dengan pak Johan Murod yang jauh lebih senior. Saya hanya mencoba mempertahankan apa yang saya kerjakan dan saya yakini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

Saya ingin menutup tulisan opini singkat ini dengan mengutip kata-kata dari tokoh pers. PK Ojong tokoh pers pendiri Kompas Grup mengatakan “Tugas Pers bukan untuk menjilat penguasa, tetapi untuk mengkritisi yang sedang berkuasa.” Sedangkan Hebert Bueve Mery, pendiri surat kabar La Monde di Prancis berkata “Tugas jurnalis itu untuk membuka-buka apa yang ingin selalu ditutupi oleh pemerintah.” Sekali lagi salam dari saya wartawan kemaren sore.(**)