Soal Dugaan Tipikor di PUPR Babel, PERMAHI: “Itu Extra Ordinary Crime”

oleh
Foto : Ilustrasi (Net)

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG –  Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) Babel, melemparkan pandangan keras terhadap dugaan gratifikasi yang menyeret-nyeret Kepala Dinas PUPR Babel. Ketua Permahi tersebut dalam pernyataan sikapnya bahkan menyebut bahwa Tipikor adalah kejahatan luar biasa atau _extra ordinary crime._

Demikian ditulis Faiz Fauzan kepada redaksi FORUMKeadilanbabel.com  Jumat (17/9/21) kemarin menjawab konfirmasi, terkait dugaan gratifikasi fee 20 persen yang disebut mengalir ke PUPR Babel. Ditekankan nya karena itu merupakan kejahatan yang luar biasa, maka penanganan nya pun boleh dibilang juga dengan cara yang tidak biasa.

“Ini merupakan kejahatan yang luar biasa penanganan kasus tipikor juga memerlukan cara-cara yang luar biasa pula untuk bisa membuktikan telah terjadi atau tidaknya tindak pidana korupsi,” terang Faiz.

Faiz juga menerangkan dalam teori dan perspektif hukum terkait gratifikasi. Menurutnya gratifikasi seperti yang diduga menyeret kepala Dinas PUPR Babel tersebut merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi atau Tipikor.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

“Baru-baru ini masyarakat Babel digemparkan dengan dugaan adanya aliran dana fee proyek tahun 2021 sebesar 20 persen kepada pejabat internal Dinas PUPR Babel, yang bisa dikategorikan dugaan tipikor jenis gratifikasi. Dalam penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, disebutkan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang dan jasa, rabat (diskon), Komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” urai Faiz.

“Dalam hal ini perlu diketahui tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah. Terdapat kriteria gratifikasi yang dilarang yakni pertama, gratifikasi yang diterima berkaitan dengan jabatan; kedua, penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar. Maka pemenuhan atas pengenaan unsur delik tentu harus diperhatikan secara mendalam dan sesuai dengan fakta hukum yang ada,” timpal Faiz.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Merujuk pada hasil penyelidikan Tipikor oleh Kejati Babel yang telah berjalan selama sebulan ini, Faiz menilai, biasanya dugaan tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan hanya dengan adanya satu individu saja, oleh sebab itu dalam kacamata hukum pidana dikenal adanya istilah “turut serta atau penyertaan” ( _delneming_ ) yang mana dalam suatu rangkaian tindak pidana tidak hanya ada satu peran aktor melainkan ada aktor yang berperan sebagai yang memberi perintah dan ada aktor yang hanya menurut perintah dari aktor utama tersebut.

“Seperti tercantum di dalam pasal 55 sampai 56 KUHP. Hematnya, penegak hukum selain cermat dalam pengenaan pemenuhan unsur delik maka harus cermat dalam menentukan bobot _punishment_ subjek hukum yang terlibat dalam perkara ini. Mengacu pada UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , maka sebagaimana tertuang dalam pasal 4 bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Jadi seharusnya sebagaimana yang diharapkan maka proses terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh Dinas PUPR tersebut tetap harus dilanjutkan sebagaimana mestinya,” pungkas Faiz.(red/rom)

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel