Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Mantan Gubernur Sumsel, Alex Nurdin Langsung Ditahan

oleh
Alex Noerdin usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel .(FK)

FORUMKeadilanbabel.com, Jakarta – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK.

Kasus korupsi gas bumi ini sendiri sejatinya bukan satu-satunya kasus yang menyeret nama Alex. Sejumlah kasus korupsi sebenarnya telah menyeret Alex.

Pada 2018, Kejagung juga pernah memeriksa Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013.

Namun, sampai saat ini status Alex masih sebagai tersangka. Kejaksaan saat itu menyatakan, masih perlu mengumpulkan alat bukti terkait proses penyidikan dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, diduga ada penyimpangan dana dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos. Nilai bansos dan hibah di provinsi tersebut awalnya berjumlah Rp1,4 triliun.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Namun, angka ini berubah menjadi Rp2,1 triliun. Diduga ada ketidaksesuaian dan pemotongan anggaran di perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban.

Kemudian, kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang turut juga menyeret nama Alex. Ia tercatat beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung dalam perkara ini.

Pemeriksaan terhadap Alex itu guna mendalami surat dakwaan empat terdakwa dalam kasus itu yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Alex menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar dalam proyek pembangunan masjid.

Perkara korupsi ini berkaitan dengan pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi yang terbesar di kawasan Asia. Pasalnya, tempat ibadah itu akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektar.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid, yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Tidak hanya itu, Alex Noerdin juga sempat berhubungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tercatat beberapa kali dipanggil lembaga antirasuah itu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet di Provinsi Sumsel.

Nama Alex kerap disebut memiliki andil, bahkan dituding turut menerima aliran dana korupsi dalam proyek masif di Sumsel.

Di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumsel, Rizal Abdullah memberikan kesaksian yang menyebut Alex sebagai penyelenggara negara turut kecipratan duit proyek.

Rizal menyebut Alex dapat persentase pemasukan dari uang muka proyek senilai Rp 33 miliar yang didapat dari PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender.

“Untuk Komite 2,5 persen, Gubernur 2,5 persen,” ujar Rizal.

Terbaru, Alex Noerdin juga terseret dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019. Bahkan, dalam perkara ini, Kejagung menetapkan anggota DPR itu menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Perkara ini diketahui terjadi antara 2010-2019. Saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.

Lalu, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN. (sumber: FORUM Keadilan)