Nekad Beroperasi Di Laut Matras Tanpa SPK PT. Timah, Belasan Unit Ponton Bermesin Sebu di Tarik Ke Darat

oleh
Foto : Adu argumen penambang dan petugas.

BANGKA, Forumkeadilanbabel.com – Belasan Ponton bermesin sebu atau tungau yang telah beroperasi atau yang baru akan beroperasi di Perairan Matras tanpa mengantongi SPK PT. Timah diminta untuk ditarik ke darat oleh Satpolair Polres Bangka ( 14/9) sore.

Nampak setiap unit Ponton tersebut ditarik menggunakan perahu nelayan tradisional sekitar dan perahu milik penambang.

Sempat terlibat adu argumen antara petugas dengan penambang, Kemudian pihak Satpolair Polres Bangka meminta seluruh penambang untuk memberikan Keterangan di Kantor.

Foto : Pengerjaan Ponton Tanpa SPK ditarik kedarat.

Pengawas PIP PT. Timah Tbk Rosmito, SE dilokasi kejadian menegaskan kepada wartawan bahwa belasan Ponton menggunakan mesin TI sebu ini bukan atas Surat perintah kerja ( SPK) dari PT. Timah.

” Untuk legal belum ada pak, jadi sejauh ini dari pimpinan kita kami mengetahui di Du 1555, termasuk Perairan Matras belum ada pimpinan kami mengeluarkan izin atau SPK” Ujar Rosmito.

BACA JUGA :  Pimpin Kegiatan Baznas, Wabup Debby Ajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Menunaikan Zakat

Meskipun itu, Rosmito menjelaskan bahwa di Du. 1555 sudah banyak kelompok masyarakat atau perusahaan yang mengajukan permohonan SPK.

” Yang namanya IUP itu pasti ada kemungkinan di keluarkan SPK, namun sejauh ini kami dilapangan tidak ada mendapat informasi adanya diterbitkan SPK disini, lebih jelasnya lagi itu ranah Pimpinan Kita” Kata Rosmito.

Sempat mencuat soal perbatasan wilayah Matras dan Sinar Jaya saat belasan Ponton ini ditarik ke darat, diketahui beberapa penambang mengaku 2 Ponton yang ditarik ada di wilayah administratif Sinar Jaya – Jelutung.

” Nah kalau perbatasan ini dari segi bahasa setau saya, Ini laut matras akan tetapi setiap wilayah ada perbatasan administratif kewilayahan seperti di Laut Air Kantung terlibat beberapa lingkungan, begitu juga di DU 1555 itu dari laut Kelurahan Matras, Sinjay – Jelutung, Deniang Sampai Ke Laut Perimping, Riau Silip” Jelas Rosmito, SE

BACA JUGA :  Keluarkan Rekomendasi ke Perusahaan Swasta, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Sementara itu, salah satu tokoh nelayan matras mengatakan bahwa pekerjaan belasan Ponton yang ditarik ke darat ini belum ada memberitahu atau membahas kompensasi untuk nelayan matras.

” Terkait belasan Ponton itu semenjak mereka membuat sakan dan PIP di pinggir pantai, kita tahu tapi tidak ada komunikasi atau bahasa kompensasi untuk Nelayan Matras. dan kita pun sudah menanyakan ke PT. Timah, itu belum ada mengeluarkan izin kerjanya. Pastinya ilegal” Ujar tokoh Nelayan Matras.

Senada, salah satu tokoh nelayan Dermaga Tengah Pantai Matras mengatakan pengerjaan belasan Ponton juga tanpa sepengetahuan mereka. Nelayan inipun membantah bahwa aksi deklarasi dukungan Nelayan Matras beberpa hari lalu terhadap PIP PT. Timah, tidak berlaku untuk mendukung aktifitas tambang ilegal atau Ponton ilegal.

Nelayan ini memastikan mereka akan mendukung setiap pengerjaan PIP yang sudah dikeluarkan Izin oleh PT. Timah sekaligus telah melibatkan mereka selaku Nelayan dan masyarakat lingkungan Matras.

BACA JUGA :  Sempat Ditolak Masyarakat Desa Labuh Air Pandan, PT NKI Justru Dapat Izin Pemanfaatan Hutan dari Mantan Gubernur Erzaldi

” Aksi Deklarasi kita itu adalah
Bentuk sinergitas ke PT. Timah selaku Perusahaan yang sah kalaupun yang kami ketahui ya CV resmi yang bermitra dan sudah diizinkan oleh PT. Timah, pastinya juga sudah melibatkan kami. Kalau yang diujung itu ilegal. Kami tidak pernah mendukung itu” Ujar salah satu nelayan matras.

Sementara itu salah satu penambang mengaku bahwa aktifitas belasan Ponton ini dilakukan oleh masyarakat.

” Disini tidak ada panitia nya pak yang bekerja masyarakat kita semua, gara – gara 2 unit bermesin besar itu awal langsung bekerja jadi kita dihentikan semua” Ujar AM salah satu penambang.

Sampai berita ini diturunkan, Wartawan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait kejadian ini.

Penulis : IR