Sedang Dilidik Kejaksaan, Proyek Pemeliharaan Rutin 2021 Mendadak Diaudit Inspektorat Babel

oleh

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Kasak kusuk terkait proyek pemeliharaan rutin jalan (pekerjaan penebasan) yang kini sedang dilidik Kejati Babel, merembet ke Inspektorat Provinsi Babel. Sejak 8 September 2021 kemarin, Inspektorat Babel mendadak melakukan audit terhadap proyek pemeliharaan rutin jalan milik Dinas PUPR Babel tahun 2021. Dimana sebelumnya proyek pemeliharaan rutin 2021 turut menghangatkan penyelidikan dugaan tipikor di Kejati Babel.

Sebelumnya Kepala Dinas PUPR Babel, Jnt disebut dalam sebuah BAP menjadi muara fee sebesar 20 persen dari setiap paket pekerjaan rutin tahun 2021 tersebut. Apakah inspeksi mendadak proyek pemeliharaan rutin 2021 ini sengaja digelar? dengan tujuan untuk meng-counter penyelidikan di Kejati Babel. Pasalnya audit yang dilaksanakan ini terkesan dadakan. Beberapa sumber wartawan mendapatkan informasi, audit yang digelar ini sebagai langkah cepat mencegah rembetan penyelidikan menyasar ke tahun anggaran 2021.

BACA JUGA :  Usai Diperiksa Jaksa, Mantan Gubernur Erzaldi Sebut Dirinya Dipanggil untuk Klarifikasi soal Perizinan

“Aneh kok bisa tahun anggaran sedang berjalan, ini namanya audit dadakan hanya difokuskan pada proyek rutin tahun 2021 saja,” ucap sumber dilingkungan Dinas PUPR Babel yang minta identitasnya untuk dirahasiakan ini, Jumat (10/9/21).

Dikatakan sumber, berdasarkan dengan surat tugas menyebutkan bahwa audit dilakukan atas permintaan Dinas PUPR Babel bukan inisiatif Inspektorat.

“Berdasarkan point 5, pemeriksaan atas permintaan Dinas bukan inisiatif Inspektorat dan ini namanya jurus mau cari selamat. audit 2021 saja tapi colek-colek 2020 juga, Ada 3 PPK dan 18 PPTK yang diaudit,” ujarnya.

Gustiadi yang disebut-sebut sebagai ketua tim audit proyek pemeliharaan rutin jalan tahun 2021 enggan berkomentar banyak dengan alasan takut salah menyampaikan.

BACA JUGA :  Tanpa Kompromi, Kejati Sikat Sang Mafia Tanah Frangky

“Maaf Inspektur aja, saya takut salah menyampaikan langsung ke Inspektur saja ya,” singkat Gusti dikantornya, Jumat (10/9/21).

Sementara itu, Susanto Kepala Inspektorat Babel saat dihubungi melalui sambungan telepon enggan menjawab.

Seperti diketahui, informasi akurat menyebutkan bahwa ada pengakuan aliran dana fee proyek rutin sebesar 20 persen kepada Kepala Dinas PUPR Babel. Informasi ini sendiri berdasarkan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ASN PUPR yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel.(red)