Asal usul Zirkon Belum Dapat Dipertanggungjawabkan, Gubernur Perintahkan Penghentian Aktifitas PT PMM

oleh
Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, terkait rekomendasi penghentian pengiriman zirkon oleh PT PMM. (ist)

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG — Kisruh pengiriman Zirkon ke luar daerah oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) akhirnya terjawab.

PT PMM yang getol melakukan pengiriman zirkon ke luar daerah dengan berbagai dalih ini akhirnya harus menghentikan aktifitas pengiriman zirkon ke luar daerah dengan keluarnya surat rekomendasi penghentian pengiriman zirkon dari Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.

Surat dengan nomor 540/0612/ESDM_3 itu ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Surat rekomendasi penghentian pengiriman zirkon ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, tertanggal 6 September 2021, di Pangkalpinang.

Berikut isi lengkap surat rekomendasi penghentian pengiriman zirkon tersebut:

Sehubungan dengan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PPMM), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. PT PPMM merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 188.4/263/ESDWDPMPTSP/2018 komoditas mineral bukan logam jenis zirkon dengan WIUP di Desa Bantam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

2. PT PPMM telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan ke luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama tahun 2021 (per tanggal 02 Agustus 2021) dengan jumlah total pengiriman mineral zirkon sebanyak 15.599,56 ton (berdasarkan data LHV Surveyor PT Konsulindo Era Sejati).

3. Penjualan tersebut sudah melampaui jumlah produksi berdasarkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Tahun 2021 yaitu sebesar 10.000 ton mineral zirkon.

4. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan pada tanggal 05 Agustus 2021, tidak ditemukan kegiatan operasional penambangan yang konkrit dan signifikan dengan kumulatif luas lahan terganggu sekitar 1,5 ha (sejak tahun 2019).

5. Berdasarkan angka 3 dan 4, dapat diasumsikan bahwa asal-usul mineral zirkon yang terjual belum dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami merekomendasikan kepada Saudara untuk dapat menghentikan pengiriman dan/atau pengapalan zirkon PT PMM.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Surat rekomendasi penghentian pengiriman zirkon oleh PT PMM ini ditembuskan ke dua pihak antara lain Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI dan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Terkait surat tersebut, sejumlah media mencoba konfirmasi kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman langsung melalui WA milik pribadinya, pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 22.43 WIB, seperti halnya media Trasberita yang menanyakan sikap Gubernur Babel Erzaldi terkait surat keputusan ini, dan selanjutnya kebijakan apa yang akan dilakukan Gubernur Babel terkait dengan keluarnya surat penghentian pengiriman zirkon oleh PT PMM ini.

Namun hingga berita ini diturunkan, Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 05.55 WIB, Gubernur Babel Erzaldi Rosman belum merespon.

Sama halnya dengan Direktur PT PMM, Eddi Sunanta, juga dikonfiirmasi oleh Trasberita melalui saluran WA milik pribadinya pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 22.45 WIB.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Perihal yang sama juga ditanyakan kepada Eddi Sunanta, apakah pihak PT PMM sudah mengetahui adanya surat keputusn Gubernur Babel ini?

Dan bagaimana sikap serta kebijakan dan status aktivitas PT PMM setelah keluarnya surat keputusan Gubernur Babel tersebut.

Hanya saja, lima pertanyaan yang dikirimkan trasberita sebagai bentuk konfirmasi kepada Direktur PT PMM, hingga Jumat ( 10/9/2021) sekitar pukul 05.55 WIB belum juga dijawab. Pesan hanya dibaca.

Diketahui sebelumnya, pihak PT PMM sendiri melalui direkturnya, Edi Sunanta mengklaim jika perusahaannya telah melaksanakan pengiriman zirkon sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah. Tak tanggung-tanggung, Edi Bonger sapaan direktur PT PMM bahkan mensomasi sejumlah media yang menerbitkan berita soal pengiriman zirkon yang diduga asal usulnya tidak jelas.

Tidak hanya somasi, pihak PT PMM juga melaporkan sejumlah media tersebut ke dewan pers sebagai upaya membungkam media terkait pemberitaan pengiriman zirkon yang diduga melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.(red)