BPI KPNPA RI Apresiasi Gebrakan Jampidum, Ancam Tindak Tegas Jaksa Nakal yang Main Perkara

oleh

FORUMKeadilanbabel.com, Jakarta – Adv Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) memberikan dukungan dan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana yang telah memastikan bakal menindak tegas bawahannya bila melakukan penyimpangan pada saat penanganan perkara.

Tb Rahmad Sukendar sangat mendukung gebrakan dan sikap tegas dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang akan menindak tegas terhadap jaksa nakal. Sebab menurutnya bukan rahasia umum masih banyak terjadi Jaksa Nakal bermain perkara baik di Kejaksaan Tinggi, sampai dengan Kejaksaan Negeri.

“Hal ini bisa dilihat dari banyaknya aduan masyarakat yang disampaikan kepada BPI KPNPA RI terkait dengan banyaknya Jaksa Nakal yang masih ada bermain main dengan perkara dan juga sampai berani ancam korbannya hingga ke pihak keluarga. Seperti yang pernah di laporkan oleh Adv Misradi Almaduri SH (Pengacara Muda Terkenal dari Law Firm Misradi Almaduri SH ) selaku kuasa hukum Drelia dalam kasus penipuan dan penggelapan dimana menurut Misradi klien nya tersebut mendapat ancaman dari oknum jaksa,” kata Tb Rahmad Sukendar dalam pers rilisnya, Kamis (2/9/21).

BACA JUGA :  Sengketa Pilpres 2024 di MK, Yusril Disebut Nekad Kumpulkan Pengacara Gagal

“Melihat dan mendengar adanya aduan masyarakat yang disampaikan kepada saya selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI terkait adanya Jaksa Nakal yang bertugas di Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan mengancam meminta uang ratusan juta rupiah kepada klien Misradi menjadi suatu preseden buruk terhadap Korps Adhyaksa sehingga akibat dari ulah seorang oknum jaksa dapat berakibat buruk terhadap kredibilitas para jaksa yang bertugas mengedepankan hati nurani dan dengan tidak mau terlibat menerima suap dan meminta suap,” sambungya..

Oleh karenanya, dikatakan Tb Rahmad Sukendar, BPI KPNPA RI berharap penuh kepada Jampidum dan juga pihak Jamwas untuk benar benar berani bertindak tegas dengan melakukan bersih bersih terhadapa para oknum jaksa nakal yang bertugas di Kejaksaan Negeri karena para Jaksa tersebut adalah sebagai ujung tombak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan nampaknya jauh dari pengawasan internal kejaksaan.

BACA JUGA :  Sengketa Pilpres 2024 di MK, Yusril Disebut Nekad Kumpulkan Pengacara Gagal

“Dengan adanya Rakernis Pidum Kejaksaan Agung RI bisa dalam waktu dekat ada perubahan yang nyata di jajaran kejaksaan,” tandasnya.

Masih dikatakan Tb Rahmad Sukendar, bahwa Jampidum Fadil juga telah menginstruksikan jajarannya untuk menyelesaikan seluruh penanganan perkara dengan cepat, tuntas, transparan dan akuntabel. Selain itu, para jaksa di lingkungan Pidana Umum diminta menggunakan hati nurani dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dengan melakukan aksi transaksional dalam penanganan perkara.

“Jadi, saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang mencoba-coba bermain dalam penanganan perkara,” kata Fadil dalam keterangan resminya, Kamis (2/9).

Fadil menyebut, jaksa harus membuat inovasi atau terobosan baru guna mengoptimalisasi penanganan perkara. Di sisi lain, penanganan perkara dengan restorative justice juga harus dipertimbangkan dengan cermat.

BACA JUGA :  Sengketa Pilpres 2024 di MK, Yusril Disebut Nekad Kumpulkan Pengacara Gagal

Pada 2020, katanya, terdapat 222 perkara yang dihentikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Lalu, pada periode Januari-Agustus 2021, keadilan restoratif diterapkan untuk 73 tindak pidana terhadap orang dan harta benda (orhada).

“Kemudian, tujuh perkara keamanan negara dan ketertiban umum maupun tindak pidana umum lain. “Karena itu, keberhasilan penerapan ketentuan keadilan restoratif ini sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh integritas jaksa,” ucapnya.

Restorative justice sendiri tertuang pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan itu menegaskan diperlukan nurani dan kepekaan jaksa dalam menyeimbangkan hukum yang berlaku dengan tujuan memperhatikan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.(rel)