Ssst…Ada Smelter Di Jelitik Tampung Timah Ilegal Amuk

oleh
Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Babel, Korem 045/Gaya, Polisi Militer, PT Timah Tbk dan Polres Bangka pada Selasa (24/08/21) petang berhasil mengamankan 4 orang pekerja tambang dan 21 karung timah basah seberat 801 kilogram di lokasi tambang Amuk Perut di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Riau Silip

 

BANGKA, FKB – Kasus perkara dugaan penjarahan IUP dan tambang ilegal yang menjerat Amuk Perot terus bergulir. Kendati menyebut akan terus mendalami perkara tambang ilegal Amuk Perot, namun Kasat Reskrim Polres Bangka mengaku bahwa Amuk belum sempat menjual pasir timah yang sebenarnya merupakan cadangan milik PT. Timah tersebut.

Keterangan ini terasa janggal dengan informasi yang sudah dikumpulkan wartawan yang melakukan investigasi. Salah satunya terkait informasi yang menyebut jika smelter RB salah satu perusahaan yang menikmat pasir timah dari Amuk.

Kontraversi terkait beberapa temuan investigasi wartawan tak hanya soal tidak adanya penadah timah Amuk perot. Dalam berita sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum bahkan mengatakan bahwa Amuk baru bekerja selama dua minggu. Dengan hasil sekitar 800 kilogram pasir Timah. Sementara kegiatan Amuk di lahan IUP OP milik PT. Timah itu sendiri sudah diketahui dan sempat terekam kamera pada tanggal 16 Juni 2021 lalu.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

Terkait informasi ini, AKP Ayu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Senin (30/8/21) siang membantah. Menurut Ayu, mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap Amuk dan belum ada pihak yang menampung timah hasil tambang ilegal Amuk. Ayu juga menegaskan bahwa Amuk baru bekerja 2 minggu dan baru mengasilkan sekitar 800 kilogram timah basah.

“Tidak ada, tidak ada (penadah) dari hasil tambang timah Amuk. menurut keterangan Amuk dia belum sempat jual,” sanggah Ayu yang pada pemberitaan sebelumnya sudah mengatakan bahwa Amuk baru bekerja selama 2 minggu.

Sementara itu, Ad disebut-sebut sebagai salah seorang dari perusahaan RB saat dikonfirmasi terpisah tidak memberikan jawaban.

Begitu pula Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjend. Pol Firly Bahuri, terkait penjarahan IUP OP milik perusahaan holding PT. Inalum Tbk ini saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

Perkembangan terakhir dari perkara Amuk Perot sendiri, yang dikonfirmasi dari AKP Ayu, saat ini Amuk telah dijadikan tersangka pelanggar pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba, karena telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin. Atas sangkaan tersebut, Amuk dipidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100.000.000.000.

Kendati telah menjadi tersangka, nama Amuk sendiri sepertinya tak tertera dalam papan daftar tahanan di pos penjagaan sel Mapolres Bangka.(red)