Ditetapkan Tersangka, Amuk Langsung Ditahan, Penampung Timahnya Belum Terungkap

oleh
Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Babel, Korem 045/Gaya, Polisi Militer, PT Timah Tbk dan Polres Bangka pada Selasa (24/08/21) petang berhasil mengamankan 4 orang pekerja tambang dan 21 karung timah basah seberat 801 kilogram di lokasi tambang Amuk Perut di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Riau Silip

SUNGAILIAT, FKB – -Setelah ditetapkan status sebagai tersangka, Amuk Perot selaku pemilik tambang di lokasi IUP PT Timah langsung dimasukan ke sel tahanan Polres Bangka. Sementara, 4 pekerja yang sempat diamankan di lokasi hanya berstatus sebagai saksi.

Penyidik Polres Bangka menetapkan Amuk Perot sebagai tersangka setelah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti. Diketahui Amuk Perot diduga menjarah wilayah konsesi milik perusahaan plat merah, PT. Timah Tbk tanpa izin, di Dusun Bedukang Desa Daniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.

Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (28/8/21).

AKP Ayu Kusuma Ningrum seizin Kapolres, AKBP Widi Haryawan mengatakan Amuk saat ini sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

“Sampai saat ini hanya Amuk aja yang dijadikan tersangka, sementara 4 pekerja yang lainnya hanya saksi. Banyak sih saksi yang kami periksa, tapi saya lupa pasal apa yang disangkakan tersangka Amuk,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka.

Namun sayangnya, saat disinggung soal siapa penampung hasil timah dari aktifitas tambang ilegal tersebut?  AKP Ayu belum bersedia menyebutkan siapa sebenarnya penampung pasir timah hasil penjarahan wilayah konsesi milik PT Timah.
“Nah itulah makanya, itu persepsi dari siapa penampung timah dari salah satu perusahaan peleburan timah (smelter). Kami kan (polres) menerima serahan dari PT Timah. Yang dilaporkan penampung timah itu siapa ? Bahasa yang menampung itu siapa yang membuat, siapa yang berpersepsi,” jelas AKP Ayu.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

AKP Ayu mengatakan, kalau dari pertanyaan penyidik ke tersangka Amuk Perot belum sempat jual. “Keterangan dari tersangka Amuk dia belum sempat jual dan baru 2 minggu berkerja di lokasi. Itu juga timah yang 21 kampil baru dikumpulkan selama satu minggu ditimbang seberat 789 kilogram. Nanti aja la, Senin (30/8/2021), saya kordinasi sama Humas Polres biar konfrensi pers,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Polres Bangka saat ini hanya mengelandang 1 unit excavator Hitachi warna orange dari lokasi IUP OP PT. Timah. Tbk yang dijarah oleh Amuk Perot pada Rabu petang. Sementara 2 PC lainnya masih dalam garis polisi di dalam hutan Deniang. Proses penyitaan dan evakuasi pihak penyidik sendiri sempat diwarnai aksi bersitegang antara wartawan yang liputan dengan beberapa orang termasuk pemilik tambang. (red).

BACA JUGA :  Terseret Kasus Korupsi Timah, 4 Smelter Ini Disita Kejagung