PT. Timah Kaji Kerugian Penjarahan IUP oleh Amuk Perot

oleh
Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Babel, Korem 045/Gaya, Polisi Militer, PT Timah Tbk dan Polres Bangka pada Selasa (24/08/21) petang berhasil mengamankan 4 orang pekerja tambang dan 21 karung timah basah seberat 801 kilogram di lokasi tambang Amuk Perut di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Riau Silip

PANGKALPINANG FKB – PT. Timah Tbk, disinyalir menderita kerugian besar atas aktivitas penambangan yang dilakukan oleh Amuk Perot di dalam IUP Operasi Produksi (OP) milik PT. Timah Tbk. Dugaan penjarahan cadangan dalam konsesi tambang milik PT. Timah yang dilakukan oleh Amuk Perot itu sendiri sudah memakan luas sekitar lebih kurang 10 hektar. Terkait hal ini, PT. Timah akan melakukan apraisal (taksiran) kerugian yang telah terjadi atas penjarahan cadangan timah ini.

Demikian disampaikan oleh Kabag Humas PT. Timah Tbk Anggi Siahaan menjawab pertanyaan wartawan. Menurut Anggi pihaknya akan menngambil berbagai variabel dari kondisi IUP yang telah digarap Amuk secara ilegal tersebut, sehingga ditemukan nilai kerugian berupa cadangan yang telah terangkat dari aktivitas tambang ilegal Amuk Perot.

BACA JUGA :  Bupati Riza Apresiasi Atas Pembangunan Hotel Sewarna Manunggal Toboali

“Untuk apraisal kerugian kita akan jajaki. Tentu sesuai kebutuhan dan proses hukum yang ditempuh. Untuk sementara, dari yang ditemukan (di lokasi) kemarin, terdapat sejumlah 801 kilogram pasir Timah yang dikemas dalam 21 karung. Jelas cadangan itu seharusnya menjadi milik PT. Timah, Tbk selaku pemegang IUP. Dan tentu ada nilai awal dari situ. Kalau sederhana nya, kita bisa tambahkan variabel pengalian, kemudian bijih yg dihasilkan dan informasi hasil harian atau mingguan dan bulanan nya,” terang Anggi kepada wartawan Kamis (26/8/21) sore.

Sebelumnya ramai diberitakan penyergapan yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Babel, Korem 045/Gaya, Polisi Militer, PT Timah Tbk dan Polres Bangka pada Selasa (24/08/21) pukul petang. Dari penyergapan tersebut Timgab berhasil mengamankan 4 orang pekerja tambang dan 21 karung timah basah seberat 801 kilogram di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

BACA JUGA :  Usai Diperiksa Jaksa, Mantan Gubernur Erzaldi Sebut Dirinya Dipanggil untuk Klarifikasi soal Perizinan

Aktivitas tambang ilegal Amuk Perot diduga telah menjarah cadangan bijih timah dalam IUP darat milik PT. Timah Tbk dan masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP). berdasarkan informasi dari sumber tertutup, Amuk Perot sendiri sejak Rabu malam sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada rilis resmi dari pihak Polres Bangka terkait status Amuk Perot. Kasat Reskrim Polres Bangka dan Kapolres Bangka saat dikonfirmasi tak memberikan jawaban.(red)