Amri Cahyadi Sebut Somasi Pengacara PT PMM Mengada-ada

oleh
Amri Cahyadi

Bangka, FKB – Tidak hanya 12 media yang mendapatkan surat somasi dari Perusahaan Zirkon PT PMM, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Kep. Bangka Belitung, Azwari Helmi dikabarkan juga tak luput dari serangan somasi PT PMM.

Namun somasi yang dilayangkan pengacara PT PMM terhadap anggota DPRD Babel itu justru dinilai terlalu mengada-ada.

Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua DPRD Babel Amri Cahyadi, Jum’at (6/8/21).

Menurut politisi PPP ini, pernyataan Azwari Helmi selaku anggota DPRD Babel sah sah saja.
“Kalau statement beliau (Azwari Helmi, red) itu adalah pendapat beliau sebagai anggota DPRD. Apalagi memang beliau kompeten dan duduk di Komisi 3 yang membidangi salah satunya ESDM,” kata ketua PPP ini.

BACA JUGA :  Hadiri Safari Ramadan di Beltim, Pj Gubernur Safrizal Sampaikan Beberapa Hal Penting

Maka dengan demikian, somasi yang ditujukan kepada Azwari Helmi lantaran pernyataannya di media terkait pengelolaan dan pengiriman zirkon adalah tidak tepat dan mengada-ada.

“Maka tidak tepat kalau disomosi atas tupoksi beliau sbg anggota DPRD yang pastinya dilindungi UU. Itu terlalu mengada-ada,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, anggota DPRD Propinsi Bangka Belitung Komisi III dari Fraksi PPP Ir. H. Azwari Helmi, kepada awak media menyataakan agar semua pihak turut serta menyelamatkan harta benda daerah Bangka Belitung. Bahkan Azwari Helmi juga mengharapkan aparat terkait harus tegas dalam persoalan dimaksud.

“Jangan ada dispensasi lagi karena sudah kesekian kalinya pengriman zircon lolos. Saya mohon juga kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas apabila diatas ada yang bermain-main diatas kesusahan rakyat Bangka Belitung,” tegas Azwari Helmi seperti dikutip di salah satu media online, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Polisi Dalami Keterlibatan Abok Bos Kolektor Timah Akim?

Namun mirisnya, pernyataan tersebut justru tuai somasi dari kantor Lowyer & Legal Consultan Reza & Kawan.

Padahal dalam Pasal 338 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), bahwa anggota DPR atau DPRD (Legislator), tidak dapat dituntut karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat maupun di luar rapat yang berkaitan karena fungsi serta wewenang dan tugasnya.(red)