Lagi, Pokja 11 ULP Babel Disanggah Soal Lelang Proyek Jembatan Delas Jilid II

oleh

PANGKALPINANG – Keinginan warga Desa Delas Kabupaten Bangka Selatan (Basel) untuk memiliki jembatan baru yang layak kembali terancam. Pokja 11 ULP Babel yang menggelar lelang proyek jembatan Delas Jilid II senilai Rp 3,5 miliyar tersebut kembali mendapat sanggahan dari rekanan.
CV. Kowari selaku peserta lelang yang menyanggah, pun menduga ada konspirasi yang dirancang pokja 11 ULP Babel untuk memenangkan salah satu perusahaan tertentu yang disebut-sebut sudah sedari awal dijagokan.

“Kita sanggah karena perusahaan kita CV.Kowari digugurkan Pokja dengan alasan tidak menyampaikan pengalaman padahal kita sudah menyampaikan pengalaman dan kita ada bukti bahwa kita sudah menyampaikan pengalaman,” ucap Iswandi rekanan dari CV.Kowari, Rabu (4/8/21).

Iswandi menduga Pokja 11 ULP Babel, sengaja menggugurkan perusahaan CV.Kowari dengan alasan yang mengada-ada agar perusahaan tertentu yang sudah disiapkan sedari awal itu menang lelang.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

“Sengaja mencari-cari kesalahan yang mengada-ada. Sudah jelas unsur kesengajaan untuk memenangkan perusahaan tertentu,” ujar Iswandi.

Menurut Iswandi lagi, ketika bicara soal CV.Kowari yang tidak dapat melampirkan pengalaman seharusnya CV.Kowari gugur dalam tahap Evaluasi lantas kenapa Pokja mengundang untuk pembuktian.

“Sesuai undangan pembuktian kita datang. Pokja itu kan sesuai dengan Perpres 16 2018 minimal 3 orang atau bisa 5, sementara dia (pokja-red) hanya 1 orang saja yakni ketua Pokja 11 bernama Peri. Ketua Pokja dalam hal ini tentunya sudah melakukan pembuktian kualifikasi, keaslian dokumen, kualifikasi yang lainnya semuanya sudah dokumentasi sedangkan diumumkan dalam berita acara tidak menyampaikan pengalaman berarti itu kan bohong dan mengada-ada sementara pengalaman itu kan syarat utama dan kita punya itu,” sesal Iswandi.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Iqbal selaku PPK menyampaikan bahwa hingga saat ini Pokja belum menyampaikan hasil lelang proyek jembatan Delas jilid II.

“Sanggah dan masih ranah Pokja. Hasil lelang pun belum disampaikan ke kami. Nanti kami juga akan periksa dokumen pemenang lelang seperti apa kalau ditemukan kejanggalan ya kami akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan,” kata Iqbal saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (4/8/21).

Sementara itu, Peri selaku ketua Pokja 11 ULP Babel, saat dihubungi melalui sambungan telepon terdengar nada aktif namun terkesan enggan menjawab.

Untuk diketahui, lelang proyek jembatan desa Delas jilid II ini diikuti sebanyak 3 perusahaan, masing-masing yakni perusahaan CV. Kowari pada peringkat pertama dengan penawaran sebesar Rp 3.209.081.587,97. Diperingkat ke dua, pemenang lelang CV. Indi Pratama, dengan penawaran sebesar Rp 3.402.724.277,77 dan CV. Duta Agung Perkasa di posisi ke tiga dengan penawaran sebesar Rp 3.467.813.993,93. Lelang proyek jembatan Delas ini sendiri merupakan edisi kedua setelah lelang edisi pertamanya menuai sanggahan dan polemik, termasuk statement dari Plt. Kadis PUPR Babel, Jantani yang mengatakan pada sebuah media online bahwa alasan dibatalkannya pemenang lelang jilid I lantaran tak ada dana karena faktor recofusing. Namun informasi yang beredar justru mirip yang terjadi pada jilid II ini yakni ada dugaan pengaturan pemenang. (Red)

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak