Basa – Basi di Meja PT. PMM, Wow…. Ternyata Zirkon Boleh Dikirim Ke Luar antar Pulau, Tanpa Pemurnian !

oleh
Gubernur Erzaldi dan Kapolda Babel saat fasilitasi pertemuan antara Direktur PT.PMM dengan LSM dan Ormas di kantor PT PMM, Senin (2/8/21).Foto : Ist
*Daerah Tidak Punya Wewenang, Inaker Lapor Presiden*

BANGKA, FKB — Gubernur Bangka Belitung ( Babel) Erzaldi Rosman Djohan bersama Dandrem dan Kapolda Babel memfasilitasi satu meja pertemuan antara pihak LSM & Ormas dengan Direktur Perusahaan Zirkon, Edi Sunanta di Kantor PT. PMM, Desa Air Anyar, Bangka, Babel, Senin (2/8) 2021.

Pertemuan ini diketahui lantaran sebelumnya pihak LSM & Ormas telah menemui Gubernur dan melaporkan berbagi Indikasi penyimpangan Zirkon yang dilakukan oleh PT. PMM.

Selain itu, Ramainya pemberitaan soal Zirkon PT. PMM bahkan sempat pihak perusahan memvonis somasi terhadap 12 media online yang memuat pemberitaan indikasi penyimpangan tersebut.

” Hari ini kami memenuhi apa saja yang disampaikan oleh kawan – kawan LSM, ormas dan wartawan selama ini Mengenai apa si kebijakan oleh Pemerintah Provinsi terkait Zirkon, monasit dan sebagainya ini terutama PT. PMM ini” Ujar Gubernur.

Meskipun ramai diberitakan dan terlanjur menjadi polemik, pihak pimpinan Daerah Babel dengan santai hanya mengarahkan Kedua belah pihak untuk melakukan tanya jawab terbatas di atas secarik kertas.

Terpantau Pihak LSM yakni Pengurus Daerah (PD) Inaker Bangka, HNSI Bangka dan Laskar Sekaban telah menyiapkan berkas – berkas investigasi dan bukti indikasi penyimpangan soal Zirkon PT. PMM.

Sempat Gubernur & Kapolda Babel meminta Direktur PT. PMM mengeluarkan dokumen atau surat untuk menjawab pertanyaan dari pihak ormas, namun tidak satupun berkas dikeluarkan melainkan satu berkas yang ditunjukan Edi Sunanta dari layar HP nya. berkas itu pun tidak berhasil menunjukan administrasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran pengerjaan zirkon PT. PMM.

Bahkan Gubernur sempat mempertanyakan daya yang dikeluarkan Edi di layar HP nya yang memuat keterangan Ribuan Zirkon yang telah dikirim tidak dimurnikan dan hanya berkadar 7 persen.

Edi Sunanta berdalih akan menjawab dan menunjukan dokumen pengerjaan apabila pihak LSM mengirimkan surat resmi kepada pihaknya.

Sementara dalam prosesi tanya jawab, Ketua Inaker Bangka Leonardo S, PD dan Ketua Laskar Sekaban Achin terus memaparkan dan mempertanyakan indikasi penyimpangan Zirkon PT. PMM seperti Uji Lab disertai proses pemurnian sebelum PT. PMM berhasil mengirimkan Ribuan Ton Zirkon beberapa hari lalu, Izin Usaha Pertambangan ( IUP) OP PT. PMM di Belinyu yang tidak dikerjakan serta asal – usul ribuan ton Zirkon, Bentuk Kerja sama dan keterlibatan pihak perusahaan yang ditunjuk pemerintah dan perusahan lainnya sehingga memungkinkan PT. PMM mengirimkan ribuan ton Zirkon.

Sedangkan Gubernur Babel mengarahkan tanya jawab selesai dan dilanjutkan kemudian hari melalui surat menyurat.

Guebrnur Babel dalam wewancaranya mengatakan bahwa UU Mineral & Batu Bara ( Minerba) terbaru, No 3 tahun 2021 telah secara otomatis menggugurkan Perda No 1 tahun 2019 sehingga kini memungkinkan PT. PMM mengirimkan keluar Daerah tanpa melakukan proses pemurnian.

Disampaikan Gubernur, pada akhir tahun 2019 silam bahwa PT. PMM gagal melakukan proses pemurnian sehingga tidak diperbolehkan mengirimkan Zirkon.

” Nah, PT. PMM ini dulu memang ada kita mengeluarkan izin untuk pengelolaan dan kita batasi dia sampai akhir 2019 harus sudah bisa memisahkan mineral mineral ini sehingga mencapai standar eksport yakni 65% khusus Zirkon dan mineral – mineral lain ( ikutan) akan terpisah dengan sendirinya. pada tahun 2019 mereka tidak bisa memenuhi syarat itu ( Pemurnian LTJ) ya udah mereka gak ngirim, yang lain bisa kirim, tapi mereka gak bisa, nah pada tahun 2020 keluar UU baru ( UU Minerba No. 3) yang korelasinya jauh berbeda dengan Perda ( Perda No 1 tahun 2019)” Jelas Gubernur.

Namun itu, Gubernur mengatakan Pemerintah provinsi terus mengupayakan Zirkon keluar dari Babel harus melalui proses pemurnian agar tidak merugikan daerah.

” Tadinya yang perda kita memungkinkan menahan pengiriman Zirkon sampai memenuhi kadar 65 %, sekarang tidak bisa lagi, nah sedangkan PT. ini kan mengirimnya ke Pontianak ( Lokal ) ekspor atau bukan ? Nah ini yang memungkinkan barang ini ( Zirkon dan LTJ ) keluar, tetapi kita masih berupaya agar Zirkon disertai LTJ lainnya di kelola di Bangka Belitung ” Terangnya.

Meskipun mengaku tidak lagi berwenang terhadap Zirkon, Orang Nomor 1 di Babel ini mengarahkan hasil investigasi penyimpangan Zirkon dilaporkan kepada Pemerintah dan Dirjend Minerba guna memverifikasi pengiriman ribuan ton Zirkon Oleh PT. PMM kemudian hari.

” Nah kalau nanti kita liat dia masih mengirimkan barang keluar, tadi kan diminta oleh kawan – kawan ormas, Mana dokumen kerjasama asal barang ? Mana IUP nya? nah silahkan saja dilaporkan oleh kawan – kawan, kami akan sampaikan kepada Dirjen. Nanti Dirjen ( ESDM) yang akan turun kesini Inspektorat Tambang” Kata Erzaldi mengarahkan.

Apakah UU Minerba No 3 Tahun 2020 mengizinkan Ribuan Ton zirkon keluar Babel Tanpa Pemurnian ?*

” ( Bisa – Red) lokal antar antar pulau, dalam perda kita dulu gak boleh dan bisa tanpa pemurnian” jawab Erzaldi

” Nah jadi tinggal kawan – kawan lah (Ormas & wartawan – Red) mintak cek asal barang dan IUP asal barang, kalau tidak sesuai laporkan. Karena hal ini ( Zirkon & LTJ – Red) bukan kewenangan kami lagi” Pinta Erzaldi.

Erzaldi turut memprihatinkan kondisi hari ini dimana ribuan Ton Zirkon dikirim berpotensi besar merugikan Daerah.

” Jelas hal ini turut menjadi perhatian saya pribadi, rugilah masak daerah kita yang rusak masak orang lain yang dapat untung” Kata Erzaldi

Sedangkan Dirut PT. PMM mengaku senang dengan pertemuan hari ini, Edi Sunanta dengan santainya mengarahkan Pihak LSM & Ormas Melaporkan indikasi Penyimpangan ke aparat penegak hukum.

” senang, senang sekali, ya saling adu argumen tanya jawab biasalah cuma kan lebih bagusnya saya minta secara tertulis. kalau memang kami salah ya lapor donk kan negara kita negara hukum, lapor tidak masalah. Kami pun belum mengetahui ada laporan terkait kami misalkan laporkan ke penegak hukum kepolisian tidak masalah” Kata Edi.

” Ya ( LSM & Ormas – Red) pertanyaan IUP, Analisis Surveyor terkait asal – usul barang” tambahnya.

Edi berharap pihaknya dapat terus bekerja karena dirinyapun adalah warga asli Bangka.

” Ya sah – sah saja kita punya hak kok melakukan somasi ( Pemberitaan 12 Media Online – Red), harapannya masyarkat bisa bekerja, lebih maju lebih menyerap tenaga kerja. Kenapa pusing, saya pun orang Bangka juga kok bukan dari tempat lain” Kata Edi.

Ketua Inaker Bangka, Leonardo saat diwawancari oleh media

Ketua Inaker Babel Leonardo S.Pd mengaku pihaknya tidak menemukan titik terang dan kepastian hukum soal indikasi pelanggaran yang telah mencuat ke publik.

” Kami Inaker hari ini bersama HNSI, Laskar Merah Putih, dan Laskar Sekaban Bangka mengapresiasi Kesediaan Gubernur Babel, Kapolda dan Dandrem memfasilitasi kami hadir di PT. PMM ini meskipun kami tidak mendapatkan satu jawaban Dan titik terang terkait indikasi – indikasi masalah yang telah kami paparkan soal Zirkon PT. PMM ini” Kata Leonardi.

” Karena kami tidak menemukan Kepastian tindakan dan langkah apa dari para petinggi yang kami hormati hari ini, kami tidak akan putus asa dengan memenuhi permintaan Direktur PT. PMM juga untuk berkirim surat Ke PT. PMM agar mereka bisa menjawab secara resmi dan tertulis, hari ini saya sudah siapkan 1 bundel data investigasi dan administrasi mereka, tapi tadi saya tidak buka hanya lisan saja karena kita tidak melihat langkah pasti yang akan di ambil, yang jelas surat dan laporan resmi akan segera kami layangkan ke eksekutif, Yudikatif dan Legislatif Daerah, semoga ada langkah tegas dan titik terang” terangnya.

Merespon komentar bahwa pemerintah provinsi sudah tidak memiliki kewenangan soal Zirkon dan LTJ, Inaker mengaku tidak akan putus asa, dalam waktu dekat Inaker akan mengirimkan surat dan berkas pendukung terakit indikasi pelanggaran ke ESDM dan Presiden Jokowi untuk menindak permasalahan Zirkon di Babel.

” Menarik tadi ketika Pak Gubernur mengatakan bahwa pemerintah provinsi sudah tidak punya kewenangan lagi dan kewenangan Zirkon serta LTJ ini dikatakan ada di pusat, kalau begitu kami akan lebih memperjelas dengan cara 1 atau 2 hari ini saya pastikan kami akan berkirim surat resmi ke Presiden Jokowi dan ESDM karena pak Guebernur sudah tidak berwenang lagi. Satu Berkas besar telah kami siapkan yaitu berupa dokumen, Laporan dan dalam bentuk rekaman hasil investigasi kami di lapangan dan Di depan petinggi negeri dan Direktur PT. PMM kami sudah sampaikan” papar Leonardo Spd.

Leonardo menyampaikan pertemuan hari ini hanya tanya jawab di atas secarik kertas, sedangkan Dirut PT. PMM hanya menjawab terbatas dan tidak menunjukan dokumen yang kuat untuk memastikan kebenaran proses kerja.

” Karena tadi juga kami di fasilitasi dengan cara melakukan tanya jawab dengan Direktur PT. PMM, kami tanyakan proses pemurnian, lembaran verifikasinya seperti apa dan juga asal usul barangnya, pertanyaannya sebatas itu kami tidak disambut dengan data atau dokumen pasti dari PT. PMM mereka baru mau menjawab kalau kami meminta secara tertulis dan fasilitasi tadi kami diberikan selembar kertas oleh Gubernur dam saya tulis pertanyaan bentuk Kerja Sama antara PT. PMM dan PT. IPP itu seperti apa, apakah Meraka berkerja sama jua beli, ataukan mereka join atau holding, Edi hanya menjawab bahwa mereka bekerja sama. Yang kedua adalah analisa lab pengiriman ribuan ton zirkon mereka yang terakhir. Selanjutnya kami pertanyakan lokasi Izin Usaha Pertambangan ( IUP) mereka di Desa Bantam, Belinyu apakah dikelola ? Pak Edi jawab dikelola tapi tidak sinkron dengan yang kita temukan di lapangan entah dari IUP OP mana semoga nanti beliau menjawab disertai bukti yang lengkap karana dilapangan kita temukan berbeda tidak ada pengerjaan di IUP mereka ” jelas Leonardo.

Mengingat fungsi, tingginya permintaan industri dunia dan nilai fantastis dari Zirkon dan LTJ asal babel, Inaker menyesalkan apabila pengiriman ribuan ton Zirkon keluar Babel terus dilakukan tanpa proses pemurnian.

” Pasca timah, nilai strategis yang sangat ekonomis dari pertambangan itu adalah logam Tanah Jarang ( LTJ ) disitu ada Zirkon, Monazit, Elminit, Titanium, pasir kuarsa dan lain – lain bahkan masih ada kandungan timahnya, kalau ini tidak dimurnikan hanya dicuci saja lalu ribuan ton dibawa keluar semua berarti bukan Zirkon dong yang dikirim. Jadi ini yang kita jaga adalah masa depan Bangka Belitung pasca timah” Kata Leonardo.

” LTJ Ini menjadi incaran industri – industri negara besar dunia. fungsi dan nilai strategisnya sangat besar lo, tentu dibutuhkan teknologi yang sangat canggih kedepan. Kalau betul – betul Zirkon yang dikeluarkan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku no problem kita. Ini kalau semua kandungan LTJ di bawa keluar tanpa proses dan mengikuti aturan gimana ? Janganlah. Karena kita ini merah putih. Kita orang Bangka semua cinta daerah ini” Tegas Lonardo.

Ketua LSM Laskar Sekaban

Ketua LSM Laskar Sekaban

Ketua LSM Laskar Sekaban, Achin

Sementara dalam pantauan ditengah sesi tanya jawab, Ketua Laskar Sekaban sempat meminta Kapolda menghentikan Aktifitas dan pengriman Zirkon PT. PMM, lalu kemudian Ketua Laskar Sekaban melakukan aksi Walk Out karena menganggap tidak ada keseriusan dari Pihak PT. PMM membuktikan kebenaran pengerjaan zirkon yang dilakukan.

“Saya melihat tidak ada keseriusan dari pihak PT. PMM, seperti basa – Badi saja, padahal ini saol potensi kerugian daerah, ribuan ton Zirkon sudah mereka kirim keluar, jadi saya memilih keluar karena tidak ada titik terang, mereka seolah tidak serius” Ujar Achin, Ketua Laskar Sekaban.

Penulis : Ir