Tidak Hanya Turun ke Lapangan, Satgas Covid -19 Gencar Sosialisasikan PPKM Melalui Media

oleh

PANGKALPINANG – Semenjak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) sangat gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai macam media termasuk di Radio Republik Indonesia (RRI) Babel, dengan harapan kebijakan ini dapat berjalan sesuai harapan.

Hal itu di buktikan dengan berlangsungnya dialog interaktif di Studio Mini RRI Babel terkait penerapan PPKM di Babel, Kamis ( 29/07/21) dengan menghadirkan narasumber Kasat. Pol. PP Babel Yamowa’a Harefa dan Kasi. Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Babel Herdiansyah.

Herdiansyah dalam Dialog Interaktif tersebut menjelaskan, penanganan Covid – 19 di wilayah PPKM level 3 dan 4 di Babel terus bersinergi melakukan kegiatan sosialisasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah bersama Satpol PP dan juga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Dalam hal ini kita tidak melarang kegiatan masyarakat, hanya membatasi dengan maksud agar angka kematian akibat pandemi Covid -19 dapat dikurangi, karena angka kematian maupun kasus terpapar masyarakat oleh Covid ini cukup tinggi saat ini, “ungkapnya.

BACA JUGA :  Dua Kali Mangkir, Frangky Bos Belitung Akhirnya Ditangkap Jaksa

Menurutnya, sasaran yang menjadi perhatian khusus oleh Satgas Covid-19 level 4 adalah tempat yang berpotensi terjadi kerumunan, seperti kafe dan sejenisnya.

“Kafe – kafe ini kita batasi sampai pukul 20.00 WIB, untuk makan di tempat, kalau tidak makan di tempat kita beri kelonggaran sampai pukul 22.00 WIB. Oleh karena itu, melalui sosialisasi kita pun menyampaikan konsekuensi terhadap himbauan tersebut, sehingga saat melakukan sosialisasi kami lakukan penempelan stiker bersama rekan Satpol PP, supaya masyarakat mengerti, tempat duduknya kami kurangi sampai 30 persen dan apabila masih melakukan pelanggaran maka kami akan memberikan teguran ,”ungkapnya.

Kasat. Satpol. PP Babel Yamowa’a Harefa dikesempatan ini menuturkan bahwa dalam penanganan Covid -19 pihaknya bersama tim terus menerus secara rutin melakukan patroli setiap malam dan dikesempatan tertentu pula memberikan sosialisasi, himbauan, kepada publik termasuk awak media agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

Dikatakannya lagi bahwa, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 serta menindaklanjuti arahan Presiden RI yang di tujukan kepada gubernur, bupati dan walikota agar menerapkan kegiatan antara lain :
– Pasar tradisional, diizinkan buka dengan prokes yang ketat, teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Buka MUSRENBANG RPJPD, Wabup Debby : Kita Harus Miliki Visi yang Jelas dan Visioner tentang Masa Depan Daerah

– Supermaket dan Pasar Swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

– Kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung dan sejenisnya, rumah dan kafe skala kecil buka dan dibatasi dengan prokes ketat.

– Restoran /rumah makan, kafe skala besar hanya menerima _delivery /take away_ dan tidak menerima makan di tempat (_dine in_).

– Dan semua kegiatan lainnya sudah ada ketentuan sesuai aturan pemerintah.

Dijelaskannya lagi bahwa di dalam penerapan PPKM level 4 yang harus di perhatian oleh masyarakat tentang resepsi pernikahan untuk ditiadakan.

“Level 4 tidak ada resepsi pernikahan sama sekali, sedang untuk level 3 tidak ada pelarangan untuk akan nikah maupun resepsi namun di batasi sesuai aturan, tempat resepsi hanya 30 orang saja, kita di sini tidak henti – hentinya memberikan pengertian kepada warga dengan cara-cara yang humanis kepada masyarakat. Namun, terkait penerapan prokes ini bagi yang melanggar kami berikan tindakan sebagai efek jera demi keselamatan kita bersama ,” jelasnya.

BACA JUGA :  Keluarkan Rekomendasi ke Perusahaan Swasta, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Untuk di ketahui oleh masyarakat bahwa penularan Covid -19 ini secara dominan melalui udara, sehingga masyarakat wajib pakai masker, terutama saat berbicara di tempat umum, sehingga harus menghindari kerumunan, cuci tangan dan menjaga jarak.

Tim patroli Satgas Covid -19 ini terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, BPBD Babel, dan kerjasama dengan tim dari kabupaten kota di Babel.

Yamoa berharap kepada masyarakat terkait penerapan PPKM level 3 dan 4 agar dipatuhi demi keselamatan bersama.

Dirinya menyadari bahwa tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat semua ini sulit dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena petugas Satgas Covid – 19 sangat terbatas, sehingga kesadaran masyarakat yang diharapkan.

Terkait penerapan PPKM level 3 dan 4 gubernur Erzaldi telah mengeluarkan surat Keputusan No 188.44/697/BPBD/2021 tentang PPKM tersebut.

Penulis : Hasan
Foto : Bidang IKP
Editor : Imelda