Langkah Konkret Gubernur Babel Tanggulangi Covid-19

oleh

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov. Babel) terus berupaya keras menanggulangi penyebaran Covid-19. Sejak awal, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman sudah mengantisipasi penyebaran virus corona ini. Langkah penting yang diambil yakni dengan mendirikan rumah sakit khusus penanganan Covid-19 di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno di Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Rumah sakit yang diresmikan langsung oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo, 18 Maret 2021 lalu, dilengkapi dengan sistem utilitas atau prasarana penunjang yang memadai, dan hingga saat ini tetap menangani kasus terkonfirmasi. Langkah lanjutan dengan melakukan pengetatan di bandara dan pelabuhan sebagai gerbang aktivitas dari dan ke luar daerah.

BACA JUGA :  Tata Kawasan Pasar Pagi, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas

Di saat upaya maksimal dilakukan untuk menihilkan kasus covid, Babel dan hampir di semua wilayah di Indonesia kembali dikejutkan dengan ditemukannya varian B.1.617.2 atau dikenal varian Delta pertama kali pada Maret 2021, yang memiliki kekuatan menular enam kali lebih kuat daripada varian Alpha B.1.1.7 asal Inggris.

Kondisi ini pun akhirnya membuat beberapa daerah berangsur mengalami lonjakan kasus positif yang signifikan, dan memaksa pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan dengan istilah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, termasuk Babel melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Babel ditetapkan sebagai zona merah dan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 25/2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 untuk 3 daerah, yaitu Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur. Sementara, 4 daerah lainnya yakni Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan menerapkan PPKM Level 3 melalui Inmendagri No. 26/2021.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

Sumber : IKP