Miris, Katanya Zircon Berasal Dari IUP? Ini Fakta Kondisi IUP PT. PMM

oleh
Beginilah penampakan lokasi IUP OP, nomor 188.4/263/ESDM/DPMPTSP/2018 yang berlokasi di Desa Bantam kecamatan Belinyu,

BELINYU, FKB – PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) Mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan kegiatan penambangan secara legal sesuai perundang undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat somasi yang disampaikan pihak kuasa hukum nya yang disampaikan kepada 12 media, yang sebelum nya memuat berita tentang pengiriman Zircon ke Kalimantan.

Hasil penelusuran beberapa wartawan yang mendatangi IUP OP, nomor 188.4/263/ESDM/DPMPTSP/2018 yang berlokasi di Desa Bantam kecamatan Belinyu, tidak ditemukan kegiatan penambangan yang wajar. Apalagi mengingat beberapa pengiriman yang dilakukan PT. PMM yang rata-rata bertonase ribuan ton.

Fakta fakta yang ditemukan di lapangan didapati yakni 3 unit mesin jenis Dongfeng yang telah berkarat dan dirimbuni oleh rumput liar. Terdapat beberapa peralatan lain seperti mesin berbentuk spiral yang diperkirakan tak pernah digunakan, dan hanya diletakkan terduduk di atas lahan IUP tak jauh dari sebuah pondok kecil. Beberapa drum plastik biru terkapar berserakan di sekitar pondok.

BACA JUGA :  Kepemimpinan Riza Debby Kembali Ukir Prestasi Bidang Perlindungan Pekerja

Beberapa meter dari pondok terdapat dua kolong berair jernih. Salah seorang sumber berkompeten mengatakan bahwa kolong tersebut sudah ada sejak lahan tersebut masih digarap oleh KJUB.

Kawasan IUP milik PT. PMM sendiri sebagian terisi oleh kebun sawit, baik yang sudah berbuah pasir dan baru ditanam.

Terlihat juga sebuah sakan kecil yang juga sudah dirimbuni oleh rumput liar dan tanaman perdu. Tak ada tanda tanda yang nampak bekas kegiatan tambang. Apalagi mengingat data pengiriman yang sudah dilakukan sebanyak ribuan ton.

Wartawan juga mencari informasi dari masyarakat desa yang tak jauh dari lokasi IUP. Warga tersebut mengatakan bahwa sejak 7 bulan terakhir tak pernah ada kegiatan penambangan di IUP tersebut.

“Saya sudah 7 bulan kerja di tambak dekat ujung lokasi itu pak. Setahu saya yang tiap hari lewat depan lokasi itu tidak pernah ada kegiatan penambangan. Paling paling ada alat seperti spiral itu lah yang ada disitu dan tempatnya tidak pernah bergeser. Dan ada satu lagi sudah seperti karatan. Kadang kadang ada alat berat (PC) tapi paling paling hanya beberapa hari habis itu pergi. Itu saja yang saya lihat, dan kebetulan saya setiap hari lewat situ. Sama dengan pengangkutan hasil tambang, juga tak pernah lihat saya pak,” Jelas Yo, warga desa Bantam kepada wartawan Selasa (28/7/21) siang.

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Penggunaan Handphone di dalam Lapas, Kadiv Pas : Jika Terbukti akan Ada Sanksi secara Proporsional

Direktur PT. PMM, Edi Sunanta saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini sedang lockdown, dan sudah berhenti sebulan lalu.

“Aktivitas nambang sudah sebulan lalu berhenti sekarang lockdown… Covid,” jawab Edi Sunanta dalam pesan WhatsApp nya sembari mengirim foto-foto yang diklaimnya kegiatan sebulan lalu.

Pada komfirmasi sebelumnya kepada wartawan, pekerja di pabrik pengolahan PT. PMM mengaku pekerjaannya hanya mengarungi barang-barang yang masuk ke Pabrik.

“Kami cuma mengarungi barang (tailing/Zircon) yang dikirim, menggunakan truck. Kami tidak tahu menahu asal usulnya dari mana,” jelas pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pantauan kondisi pabrik yang terletak di Desa Mudel Air Anyer tersebut, tidak terdapat alat alat pengolahan dan pemurnian seperti yang seharusnya tertuang dalam lampiran SK IUP OP PT. PMM.

BACA JUGA :  Lagi, Kasus Dugaan Mafia Tanah, Jaksa Bidik Sekda Belitung

Sekedar referensi, pada pasal 161, UU Minerba No 3 tahun 2020, menjelaskan “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan mineral dan/atau barubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin segaimana dimaksud pasal 35, ayat (3) huruf (c) dan huruf (g) pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliyar rupiah).(red)