Ini, Faktor Ditetapkannya PPKM dan Peraturan Yang Diberlakukan

oleh

PANGKALPINANG – Sebagai bagian dari pemangku kebijkan diakui Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, terkait penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Babel, dikarenakan beberapa faktor.

“Tentunya pemerintah memutuskan status ini tidak serta merta, disebabkan kasus terpapar dengan _positivity rate_ yang semakin tinggi dan beberapa faktor lainnya”

Selain berdasarkan data pasien (_positivity rate_) yang dirawat di rumah sakit, dibandingkan juga dengan ketersediaan fasilitas rumah sakit seperti keterisian tempat tidur atau _Bed Occupancy Rate_ (BOR).

Kekhawatiran beberapa waktu terakhir sejak diberlakukannya PPKM Jawa-Bali, akhirnya juga harus dialami Kepulauan Bangka Belitung, melalui Inmendagri RI Nomor 25 Tahun 2021 ditetapkan 3 dari 7 Kabupaten/Kota di Babel harus menerapkan PPKM level 4, yaitu Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur, sisanya menerapkan PPKM level 3.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Sejak beberapa hari terakhir, telah disampaikan Pemprov. Babel bahwa akan ada bidang-bidang atau sektor-sektor yang harus dilakukan pembatasan signifikan.

Terpenting bagi Gubernur Erzaldi, bagaimana status level by level turun terus melandai.
Menurutnya, tentu ini menjadi petunjuk bagi kita semua khususnya masyarakat dan pemerintah daerah setempat untuk menetapkan prokes sesuai ketentuan PPKM daerah berdasarkan aturan dari pemerintah pusat.

Dijelaskan perbedaan dalam penerapan level 3 dan level 4, Gubernur Erzaldi menjelaskan untuk penanganan, prokesnya hampir sama.
Yang membedakan adalah keharusan keterisian tempat tidur (BOR) dan ketersediaan tenaga kesehatan (nakes) serta _positivity rate_.

Kesamaannya antara level 3 dan level 4 banyak, dijelaskan Gubernur Erzaldi, seperti operasional pasar, kantor dan beberapa hal lain yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/697/BPBD/2021
Tentang pemberlakuan PPKM Mikro pada Wilayah level 3 dan level 4 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

“Tetapi, pemerintah daerah bersama forkopimda membuat kebijakan bagi daerah mengerjakan relaksasi, selama tidak kebablasan,” ungkapnya.

Kapolda Anang mengatakan hal serupa, pihak aparat secara masif mem_back-up_ untuk pemerintah daerah.

“Idealnya dalam suatu penertiban ada tindakan khusus, tetapi dilaksanakan serasi dan sejalan agar akhirnya nanti diharapkan Covid berakhir,” ungkapnya.

“Masyarakat sudah lelah, sanksi bukan hal utama,” Tegas Kapolda Anang mengatakan pembeda penerapn sanksi.
Untuk penertiban masyarakat dalam penerapan prokes tentu akan sangat _soft, tetapi jika bersifat provokatif langsung atau melalui media sosial dan lainnya, tentunya menjadi hal utama yang harus diluruskan.

Penulis : Nona
Foto : Saktio
Editor: Imelda