Dialog 21 TVRI, Gubernur Erzaldi Sampaikan Kebijakan PPKM

oleh

PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman bersama dengan Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat tampil dalam program acara Dialog 21 yang disiarkan langsung oleh Stasiun TVRI Kepulauan Bangka Belitung, Senin (26/7/21).

Dipandu pembawa acara Dick Revolino, Dialog 21 kali ini mengangkat tema Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Gubernur dan Kapolda menyampaikan langkah kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Gubernur menjelaskan bahwa, Pemerintah Pusat lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021, telah menetapkan Kabupaten/Kota di Babel yang masuk dalam PPKM Level 3 maupun level 4. Hal itu bukan tanpa dasar, namun berdasarkan data jumlah masyarakat yang terpapar, ketersediaan rumah sakit, dan tingkat perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan atau sering disebut _positive rate_.

BACA JUGA :  Ajak Berbelanja Lebaran di Ramayana, Bupati Riza Tebarkan Kebahagiaan Anak Anak Yatim

Dicontohkan seperti Belitung Timur, meskipun jumlah warga terpapar lebih sedikit dari daerah lain, tetapi karena _Bed Occupancy Rate_ (BOR) sudah 100 persen digunakan, maka oleh Pemerintah Pusat ditetapkan sebagai level 4. Sebenarnya pihaknya telah memberikan panduan bahwa ketika BOR sudah mencapai 70-80 persen, rumah sakit harus segera mengkonversikan tempat tidur reguler menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19.

PPKM ini, disebut oleh Gubernur juga sebagai panduan bagi masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yang diatur dalam ketentuan PPKM.

“Atas kesepakatan bersama Forkopimda dan mendengar keluhan dari masyarakat, ketentuan PPKM disesuaikan dengan karakteristik masyarakat Bangka Belitung. Seperti kebijakan pembatasan pasar, cafe, dan rumah ibadah,” jelasnya di Studio TVRI Babel.

BACA JUGA :  Lantik 17 Kepsek dan 6 Pengawas Sekolah, Pj Gubernur Safrizal : Buktikan Amanah yang Telah Diberikan Ini dengan Prestasi Kerja

Khusus untuk pesta pernikahan akan dipantau oleh satgas dengan memastikan keadaan dan kapasitas ruangan. Nantinya setelah benar-benar yakin, pesta boleh dilaksanakan dengan 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak menyediakan makanan. Oleh karenanya bagi masyarakat yang telah merencanakan pesta pernikahan agar segera menundanya.

Langkah-langkah yang diambil ini bukan untuk mencari pelanggaran ataupun sanksi yang dijatuhkan tetapi yang lebih utama adalah bagaimana meningkatkan kedisiplinan masyarakat, sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19.

“Kita berupaya bagaimana status ini bisa kita turunkan, dan penyebaran Covid-19 di Bangka Belitung bisa melandai,” ungkapnya.

Terkait bantuan sosial, pihaknya mulai hari ini telah menyalurkan bantuan beras PPKM, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BACA JUGA :  Pj Gubernur Safrizal Sebut Babel Daerah Pluralitas Tinggi Tapi Stabil Tidak Banyak Konflik

Dan juga untuk memastikan bantuan tersebut sampai kepada masyarakat sekaligus memastikan penerapan PPKM berjalan lancar, Gubernur bersama Forkopimda terus melakukan monitoring dengan langsung melakukan kunjungan ke daerah.

Terakhir, Gubernur berharap kepada masyarakat untuk senantiasa melaksanakan protokol kesehatan.

“Tolong masyarakat Bangka Belitung untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin. Insyaallah jika kita bersama-sama laksanakan, kita akan menjadi pemenang melawan covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolda Babel, Irjen Pol. Anang Syarif Hidayat dalam dialog tersebut menyampaikan bahwa pihaknya siap membackup kebijakan pemerintah secara masif.

Penulis : Lulus
Fotografer : Saktio
Editor : Budi