Perda No 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah, Ternyata Sudah Tidak Berlaku Lagi

oleh

PANGKALPINANG – Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah ternyata sudah tidak berlaku lagi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kep. Babel, Erzaldi Rosman saat dikonfirmasi media terkait penerapan Perda No. 1 tahun 2019 dalam perkara kasus pengiriman Zirkon mentah ke luar daerah.

Gubernur Erzaldi mengatakan, Perda nomor 1 tahun 2019 sudah tidak berlaku semenjak adanya Undang-Undang Pertambangan yang baru.

” Tidak berlaku lagi sejak uu pertambangan yang baru,” kata Erzaldi singkat, Senin (26/7/21).

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi mengungkapkan jika Perda nomor 1 tahun 2019 sudah tidak berlaku semenjak terbitnya UU minerba yang baru.

BACA JUGA :  Sempat Ditolak Masyarakat Desa Labuh Air Pandan, PT NKI Justru Dapat Izin Pemanfaatan Hutan dari Mantan Gubernur Erzaldi

” Tadi habis paripurna gubernur juga menyampaikan bahwa dengan terbitnya UU Minerba yang baru akhirnya Perda itu tidak berlaku jadi kewenangan tidak ada di kita lagi,” kata Herman Suhadi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (26/7/21).

Diungkapkannya, Perda nomor 1 tahun 2019 kemungkinan akan dicabut atau direvisi menyesuaikan dengan dengan peraturan yang ada.

” Iya, nanti kemungkinan akan dicabut atau revisi, menyesuaikan. Namun di setiap klausul sebuah peraturan itu ada dengan terbitnya ini ada yang tidak berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, kedepan akan banyak Perda yang menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja.

” Sekarang ini banyak sekali peraturan-peraturan yang tidak sesuai lagi dengan undang undang cipta kerja. Akan banyak sekali peraturan-peraturan daerah yang menyesuaikan dengan UU cipta kerja,” ujarnya.(red)

BACA JUGA :  Usai Diperiksa Jaksa, Mantan Gubernur Erzaldi Sebut Dirinya Dipanggil untuk Klarifikasi soal Perizinan