Hadiri Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Molen Sampaikan LKPD TA 2020 Raih Opini WTP dari BPK RI

oleh

Pamgkalpinang, FKB – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menghadiri rapat paripurna ke-23 masa persidangan III di kantor DPRD Pangkalpinang, Senin (26/7).

Rapat paripurna dengan agenda acara laporan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, keputusan DPRD sekaligus sambutan wali kota terkait keputusan DPRD terhadap Raperda tersebut.

Molen menyampaikan, pada 5 Juli lalu telah disampaikan pidato penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dan menyertakan laporan keuangan audited Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang lalu.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Safrizal Sebut Babel Daerah Pluralitas Tinggi Tapi Stabil Tidak Banyak Konflik

“Idealnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus selesai selambatnya pada Februari tahun berikutnya. Ini berarti pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD sudah final dan lebih awal dapat diselesaikan, sehingga laporan pertanggungjawaban keuangan ke DPRD dapat lebih cepat dilaksanakan dan mempercepat proses penyampaian perubahan APBD tahun anggaran berjalan,” jelas Molen.

Di hadapan legislatif, Molen juga menyampaikan LKPD tahun anggaran 2020 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kepulauan Bangka Belitung. WTP ini merupakan capaian keempat untuk Kota Pangkalpinang.

Molen mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD dengan disetujuinya Raperda menjadi Perda setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.(yk)