Fraksi Partai Demokrat Sebut Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Dapat Dijadikan Koreksi dan Evaluasi

oleh

Pangkalpinang, FKB – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat memberikan pandangan fraksinya terkait Rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Rudi Kurniawan juru bicara Fraksi partai Demokrat mengatakan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini memiliki arti yang sangat penting dalam konteks pembangunan kota Pangkalpinang.

“Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini dapat dijadikan koreksi dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang telah dijabarkan dalam program dan kegiatan organisasi perangkat daerah sebagai wujud pembangunan yang berkesinambungan dan konsisten serta berwawasan lingkungan,”kata Rudi saat menyampaikan pandangan akhir fraksinya dalam rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (25/7/21).

Ia juga menyebutkan melalui ini dapat diketahui sampai sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Sekda Mie Go Ingatkan Pentingnya SPM untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

“Sehubungan dengan hal itu catatan penting terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 agar kedepan manajemen pengelolaan keuangan daerah di Kota Pangkalpinang dapat terus kita tingkatkan,”tegasnya.

Adapun yang dimaksud adalah sebagai berikut pertama laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini merupakan gambaran tentang hasil dan kinerja keuangan pemerintah daerah selama tahun 2020.

“Sehubungan dengan hal itu Fraksi Partai Demokrat apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah Kota Pangkalpinang yang dapat memperoleh dan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Bangka Belitung adalah penilaian mengenai kewajaran laporan keuangan semoga Hal ini dapat dipertahankan dan dapat ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya,”harapnya.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Safrizal Sampaikan LKPJ Roda Pemerintahan Babel Selama Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna

Selanjuntnya faktor pendapatan retribusi daerah tidak mencapai target karena kondisi pandemi Covid 19 saat ini tentunya dapat berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi dan lain namun untuk ke depan mengusulkan harus ada kajian potensi pendapatan daerah secara komprehensif sehingga target pendapatan benar-benar diangkat bahkan melebihi target.

“kegiatan-kegiatan yang tertunda atau tidak terealisasi akibat covid 19 namun berdampak positif atau bersentuhan langsung dengan masyarakat baik berbentuk fisik hibah maupun dalam pelaksanaan APBD 2020 agar dilaksanakan kembali sebagai prioritas utama di tahun berikutnya,”pintanya.

Ia juga menpertanyakan pengalihan anggaran untuk penanganan wabah Covid 19 dari APBD tahun ini harus jelas dan perlu disampaikan kepada masyarakat untuk menjaga akuntabilitas pemerintah di mata masyarakat Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Andar Situmorang Lapor Kapolri, Polrestabes Semarang Dinilai Non Profesional Tangani Kasus Mafia Tanah

“Dalam kondisi wabah Covid 19 Pemerintah Kota Pangkalpinang telah membuat kebijakan relokasi kesehatan, sosial, ekonomi dan pendidikan dapat tertangani dengan baik,”ujarnya.

Ia juga menyebutkan terkait aset tetap milik daerah yang sering menimbulkan masalah atau temuan misalnya aset tetap tanah mohon nanti di investasi-investasi dan dijelaskan dengan komisi terkait mengenai surat atau sertifikat serta luas tanah dan lain-lain, karena beberapa minggu yang lalu ada masyarakat datang ke DPRD yang mempertanyakan Status kepemilikan tanah Pemerintah Kota Pinang yang mereka komplain.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim kami Fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,”pungkasnya.(yuko)