Fraksi Golkar DPRD Kota Pangkalpinang Tekankan Soal Retribusi Sampah dan Retribusi Parkiran Dalam Meningkatkan PAD

oleh

Pangkalpinang, FKB — Pandangan Fraksi Partai Golkar atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 sidang paripurna ke-23 masa persidangan 3 Tahun 2021

Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pangkalpinang Ermawi menyampaikan beberapa hal dalam rapat paripurna pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

“Kami Fraksi Golkar menyampaikan beberapa hal sebagai berikut. Fraksi Golkar memberikan apresiasi kepada walikota dan wakil walikota beserta jajarannya atas diperolehnya opini wajar tanpa pengecualian WTP untuk 4 kalinya yang diberikan oleh BPK,”ucapnya

Selanjutnya ia meminta kepada pemerintah Kota Pangkalpinang terutama pada Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Pangkalpinang mengenai retribusi sampah dan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang mengenai retribusi parkir untuk meningkatkan kinerjanya

BACA JUGA :  Andar Situmorang Lapor Kapolri, Polrestabes Semarang Dinilai Non Profesional Tangani Kasus Mafia Tanah

“Retsibusi sampah dan parkir agar dapat menambah pendapatan asli daerah sesuai dengan target yang ditetapkan atau lebih dari target yang ditetapkan,”sebutnya

Ia juga mengharapkan kepada pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap aset-aset yang belum jelas supaya dapat ditata kembali

“Fraksi Golkar DPRD Kota Pangkalpinang Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kota Pangkalpinang,”pungkasnya.(yk)