Tender Jetty Desa Sukal Muntok Gagal, Pokja dan PPK Beda Persepsi

oleh

PANGKALPINANG, FKB – Kendati sempat menetapkan perusahaan CV Putri Lestari sebagai pemenang tender pada proyek pembangunan jetty/tambat labuh Sukal Kecamatan Muntok, Pokja ULP Babel menyatakan bahwa proyek tersebut gagal lelang.

“Sudah dilakukan evaluasi ulang, tanggal 19 Juli 2021 kemarin masa sanggah berakhir dan 2 perusahaan yang masuk tidak memenuhi evaluasi teknis jadi otomatis sistem gagal jadi tidak ada penetapan karena 2 perusahaan itu gugur,” kata Rini anggota pokja proyek Jetty desa Sukal saat ditemui di kantornya. Kamis (22/7/21).

Diungkapkannya, hasil dari proses lelang proyek Jetty Sukal jilid 1 sudah diserahkan berita acara kepada PPK proyek dan ada masa evaluasi yang dilakukan PPK.

“Itu kan ada prosesnya sudah diserahkan berita acaranya ke Dinas Kelautan, tetap setelah diserahkan ada masa evaluasi juga dari PPK nah PPK minta untuk evaluasi ulang,” ucap Rini.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Rini mengakui jika ada perbedaan persepsi antara Pokja dalam proses lelang proyek Jetty Sungkal.

“Beda persepsi aja antara Pokja kan beda-beda pemikiran. Memaknai hal yang gugur itu kita kan pungut suara tidak semuanya satu pemahamannya, beda pendapat meskipun memang lelang awal kan ada pemenangnya tapi ketika kita serahkan berita acaranya kepada Dinas dievaluasi lagi oleh mereka dan dipelajari lagi ternyata mereka minta Pokja untuk evaluasi ulang,” ujar Rini yang kala itu didampingi 1 orang rekan kerjanya.

Disinggung apa yang menyebabkan proyek Jetty Sukal gagal lelang, Rini mengungkapkan jika ada dokumen perusahaan pemenang lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ya pasti itu, ada dokumen lelang yang menurut PPK tidak sesuai. Yang dipermasalahkan itu adalah dukungan peralatan. Kalau mengacu kepada ketentuan seharusnya perjanjian sewa peralatan bukan dukungan. Setelah kami lakukan evaluasi ulang dan kami Pokja sependapat dengan PPK bahwa dukungan itu, setelah dilakukan klarifikasi tidak sepenuhnya karena sewa dan dukungan itu berbeda. Syarat lelang mempunyai alat dalam status sewa harus sepenuhnya ada di tangan penyedia,” terangnya. (Red)

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya