Usut Dugaan Korupsi Kegiatan ROW, Pidsus Kejati Geledah Kantor PLN UP3 Pangkalpinang dan Kantor Wilayah Babel

oleh

Pangkalpinang, FKB – Pihak Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor PLN UP3 Pangkalpinang dan PLN wilayah Bangka Belitung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan ROW tahun 2018 sampai dengan 2020.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (9/7/21).

Menurut Basuki, dari hasil  penggeladahan tersebut, penyidik mendapatkan dokumen barang bukti 189 item, berupa 189 dokumen, komputer, laptop. Selain itu juga penyidik melakukan penggeledahan ke PT Haliora Power, PT Latif, dan CV Pegasus.

“Lokasi penggeledahannya semua di Kota Pangkalpinang. Jadi kegiatan ROW ini semacam perabasan pohon untuk mengamankan jaringan listrik, anggarannya (ROW-red) itu pada tahun 2020 itu sekitar Rp9 miliar,” kata Kasi Penkum Basuki.

BACA JUGA :  Pemkab Basel akan Hadirkan Tiga Artis dari Ibukota dalam Peringatan HUT Bangka Selatan ke 21

Dia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan penyidikan umum.

“Kami belum ada target (terduga pelaku tipikor-red), saat ini kami hanya mau memastikan siapa sih dugaan-dugaannya,” pungkasnya.

Terpisah, pihak PLN kantor wilayah Babel, Pandu yang dikonfirmasi via whatsapp terkait  penggeledahan tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya. (red)