Tangsel, FKB – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) Republik Indonesia (RI), Tubagus Rahmad Sukendar memberikan apresiasi terhadap Kajari Tangerang Selatan Aliansyah SH.MH yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana hibah koni Tangsel dan bahkan telah menetapkan Bendahara Umum Koni Tangsel, SHR sebagai tersangka.
Kerja keras Jajaran Kejari Tangsel dalam mengungkap dan menuntaskan kasus Korupsi Dana Hibah Koni Tangsel menurutnya, patut mendapatkan dukungan dan apresiasi masyarakat. BPI KPNPA RI dalam waktu dekat ini akan melakukan kunjungan silaturahmi dalam rangka memberikan dukungan sekaligus menyerahkan penghargaan kepada Kajari dan Jajarannya di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.
“Perkembangan berita terkini yang didapat dari beberapa Media terkait perkembangan kasus yang ditangani Kejari Tangsel, memastikan masih akan ada penetapan untuk tersangka yang lain, berdasarkan pengembangan dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka SHR yang diduga telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban sejumlah kegiatan Koni Tangerang Selatan sehingga mengakibatkan Negara dirugikan Rp. 1,2 Miliar. SHR dijerat pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dari pengembangan kasus tersebut,” terang Tubagus Rahmad melalui pers realease nya, Senin 7/56/21)
Kejari Tangsel dalam waktu dekat kembali akan menetapkan Tersangka baru lainnya karena diduga ada keterlibatan dalam kasus korupsi tersebut.
Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI menyikapi perkembangan penanganan kasus korupsi Cabor Koni kota Tangerang Selatan telah naik proses hukumnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan pihaknya memberikan apresiasi, dirinya sangat bangga dan puas terhadap kinerja dari Tim Intel dan Pidsus Kejari Kota Tangsel yang telah bekerja keras dalam mengumpulkan bukti bukti terkait dengan penanganan kasus yang ditangani tersebut, dan patut mendapat apresiasi terkait keseriusannya dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi Cabor KONI.
“Dengan memeriksa puluhan saksi baik dari internal Koni Tangsel maupun Dispora Kota Tangsel serta mengumpulkan bukti bukti terkait keterlibatan pihak lain, dan hasil dari pemeriksaan Pidsus Kejari Kota Tangerang Selatan, ada ditemukan kerugian negara terkait Penyalahgunaan Dana Hibah Koni Kota Tangsel,” ungkapnya.
Maka sehubungan telah ditetapkannya Bendaharawan Koni Kota Tangsel menurutnya, kasus tersebut menjadi sangat terang benderang dan masyarakat merasa puas dengan kinerja dan kerja keras Kejari Kota Tangsel dalam mengungkap kasus korupsi di Tangerang Selatan dan sebagai kado awal tahun di 2021 terkait perintah harian dari Jaksa Agung kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa di setiap daerah untuk bisa mengungkap dan mengangkat kasus korupsi.
“Kejari Tangsel telah berhasil membuktikan dengan bergerak cepat mengungkap kasus korupsi di Tangerang Selatan, dari BPI KPNPA RI akan memberikan Award kepada Kejari Kota Tangsel , Kasi Pidsus dan Kasi Intel atas keberhasilan dalam mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi Dana Hibah Koni Tangsel , dari BPI KPNPA RI telah bersurat dan berkoordinasi dengan pihak Intel Kejari Kota Tangsel untuk mendapat jadwal Kejari menerima kehadiran BPI KPNPA RI,” tandasnya.(red)