KPK Harus Turun Periksa Dugaan Penyelewengan Dana Haji

oleh

Jakarta, FKB — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara&Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) , Tubagus Rahmad Sukendar meminta Pemerintah segera memberi penjelasan terkait pengelolaan dana haji dan tidak jadi berangkatnya jamaah haji dari Indonesia ke Saudi Arabia tahun 2021.

Hal ini ditegaskan Tubagus Rahmad dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (5/6/21).

“Kita melihat dan mendengar dimana beberapa waktu lalu Menteri Agama telah mengumumkan kepada publik bahwa Pemerintah Indonesia untuk tahun 2021 ini tidak memberangkatkan Jamaah Haji ke Arab Saudi. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agama dikarenakan Pemerintah Saudi Arabia tidak memberikan jatah kuota haji kepada jamaah dari Indonesia, ini mungkin bisa dipahami dan dimengerti secara bersama sebelum adanya surat bantahan dan klarifikasi dari Dubes Saudi Arabia di Indonesia yang ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 3 juni 2021 dalam isi surat secara tegas Pemerintah Saudi Arabia belum ada mengeluarkan statemen apapun terkait kuota haji kepada negara manapun juga termasuk indonesia. Disini jelas bahwa Pemerintah Saudi Arabia masih membuka peluang kuota haji untuk jamaah haji dari Indonesia,” tandasnya.

BACA JUGA :  Mega Korupsi Tata Kelola Timah, Kejagung Periksa Tiga Saksi dari Kluster Pemerintah?

Menurut Tubagus Rahmad, polemik seperti ini Pemerintah harus menjelaskan secara tranparan sehingga tidak membuat masyarakat jadi bingung dan terombang ambingĀ  sehingga berpikir yang tidak tidak kepada pemerintah.

“Karena ada data melalui media yang beredar luas dimasyarakat bahwa dana haji sudah terpakai digunakan Pemerintah untuk proyek nasional melalui SUKUK yang diterbitkan Pemerintah dan sudah mendapatkan ijin dari MUI untuk pemakaian dana haji dipakai pemerintah. Bila benar dana haji terpakai oleh pemerintah sangat pantas sekali untuk tahun 2021 ini pemerintah melalui kementerian agama telah mengumumkan bahwa tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2021 ke Saudi Arabia dikarenakan kemungkinan uangnya untuk memberangkatkan dan akomodasi memang sudah tidak ada untuk memberangkatkan jamaah haji ke Saudi Arabia,” ujarnya.

Untuk itu lanjut dia, BPI KPNPA RI meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar dapat segera turun menindaklanjuti terjadinya dugaan penyalahgunaan dana haji yang dikelola Kementrian Agama dikarenakan ada dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana haji. Ini yang harus menjadi dasar bagi KPK untuk turun tangan dan menyelidiki nya.

BACA JUGA :  Giliran Aset RBT Disita Kejagung

“Jadi menteri, itu jadi pejabat publik, pelayan rakyat. Jadi menteri, itu mengelola dana rakyat jadi harus tunduk pada hukum publik, bukan hukum privat yang suka-suka sendiri cara kelolanya. Kalau jadi ketua Ormas, anggaran tertutup, ya terserah saja. Wong anggaran dari anggota sendiri. Mau dimakan sampai perut buncit, silahkan saja. Kalau Menteri, ya wajib terbuka karena itu duit rakyat. Kalau mimpin ormas, cukup teriak aku Pancasila, aku NKRI, persekusi ceramah, laporkan ustad ke polisi, itu tak butuh mikir jelimet. Jadi menteri ? harus hati-hati, salah kelola uang rakyat konsekuensinya korupsi,” cetusnya.

Dulu, kata Tubagus Rahmad, Suryadharma Ali masuk bui gegara urusan haji. Kenapa ? karena, pertangungjawaban haji adalah pertanggungjawaban dana publik, tidak bisa tunduk pada hukum privat.

“Sekarang, batalin keberangkatan haji kok semaunya ? Sebut Saudi belum buka akses untuk Haji, nyatanya Saudi klarifikasi belum ambil keputusan apapun terkait penyelenggaraan haji. Artinya, ada kemungkinan besar masih dibuka. Kenapa keputusan pembatalannya telah dikeluarkan ?

“Jadi jangan salahkan publik, kalau ada dugaan ini masalahnya pemerintah ga ada duit. Duit yang dibayar jamaah, dipake untuk keperluan yang lain. Sehingga, begitu datang masa haji, pemerintah tak dapat melaksanakan kewajiban memberangkatkan jamaah, karena duitnya kosong. Lalu, buru-buru putuskan pembatalan, alasan belum ada keputusan dari Saudi dan alasan pandemi. Enak saja, ya harusnya nunggu keputusan Saudi, bukan sepihak membatalkan sendiri,” sindirnya.

BACA JUGA :  Penindakan Tindak Pidana Korupsi Timah, JAM Pidsus Febrie : Hal itu Dilakukan untuk Pengembalian dan Pemulihan Lingkungan

Untuk memastikan dana haji tidak digunakan untuk keperluan yang lain, untuk meyakinkan publik dana haji tidak dibajak untuk urusan lain, maka kata dia, sebaiknya Kemenag diaudit. Jangan hanya cukup deklarasi dari Menag.

“Soal ‘tidak ada piutang dan tagihan seputar haji’ harus dibuktikan secara akuntansi yang kredibel. Jadi, audit semuanya. Dari arus masuk, juga keluarnya ke mana saja tuh uang. Jangan sampai dana haji liar masuk ke kantong partai, seperti dana bansos yang masuk ke sejumlah kantong kader PDIP. Ga boleh, kelola uang rakyat semaunya. Audit, dan kalau terjadi penyimpangan-penyimpangan seret pelakunya ke penjara. Rakyat sudah capek, dibohongi pernyataan pejabat berulang kali,” pungkasnya. (Rel)