Puluhan Ton Pasir Timah Milik Afuk Dilepas Tanpa Proses Hukum, Adi Putra Sebut Dokumennya Lengkap, Bagaimana Asal Usul Barang?

oleh
Foto: Ist

Pangkalpinang, FKB – Pelepasan barang bukti kasus dugaan tindak pidana melawan hukum berupa puluhan ton timah oleh reskrim Polres Pangkalpinang hingga saat ini masih jadi sorotan.

Pasalnya, puluhan timah milik Afuk tersebut dilepaskan oleh reskrim Polres Pangkalpinang tanpa diproses hukum yang diklaim tidak bermasalah lantaran dokumennya lengkap.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, Kompol Adi Putra kepada Forumkeadilanbabel.com saat dikonfirmasi terkait dilepaskannya BB puluhan ton timah milik Afuk tersebut. Lantas bagaimana dengan asal usul timah yang didapat bukan berasal dari IUP miliknya?

Adi mengatakan alasan dilepaskannya puluhan ton timah milik Afuk tersebut karena berdasarkan penyelidikan, pengecekan dan pemeriksaan saksi serta dokumen perizinan ternyata semuanya lengkap.

“Kita sudah lakukan penyelidikan, pengecekan  dan periksa saksi serta semua dokumen perizinannya ternyata lengkap, demi untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha yg  kegiatanya legal maka kita lepas,” kata Adi Putra, Senin (24/5/21).

Karena lengkap, maka pihaknya tidak akan mencari cari keaalahan terhadap pelaku usaha atau masyarakat.

“Kita tidak akan mencari cari kesalahan terhadap pelaku usaha atau masyarakat krn kita ttp berpedoman melindungi , melayani dan mengayomi masyarakat,” katanya lagi.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Sebab kata Adi, hal ini jangan sampai menghambat program pemerintah dalam Peningkatan Ekonomi Nasional.

“Sepanjang kegiatan usaha sesuai aturan dan memiliki izin lengkap maka silakan menjalankan usahanya dgn baik dan benar agar masyarakat sejaterah,” tandasnya.

Disinggung soal adanya info dari beberapa sumber tertutup yang menyebutkan ada intervensi dari beberapa petinggi dan pengusaha timah berinisial DDN sehingga masalah timah tsb bisa dilepas kembali tanpa ada perkara hukum?

Adi Putra mengatakan jika apa yang telah disampaikannya sudah cukup jelas.
“Penjelasan ini sudah cukup jelas,” cetusnya.

Demikian halnya ketika disinggung soal IUP milik Afuk yang menurut pengamatan redaksi Forumkeadilanbabel.com di lokasi sudah sejak lama tidak ada aktifitas penambangan dan menurut pengakuan warga sekitar, mereka juga tidak melihat adanya aktifitas truk yang lalu lalang membawa pasir di lokasi IUP tersebut?
Apakah pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Pangkalpinang mengabaikan terkait kebenaran asal usul barang? Sementara fakta-fakta yang ditemui di lokasi mengindikasikan barang yang dikirim oleh Afuk tersebut diduga kuat ilegal?

BACA JUGA :  Hadiri Safari Ramadan di Beltim, Pj Gubernur Safrizal Sampaikan Beberapa Hal Penting

Adi Putra kembali mengatakan jika pihaknya sudah mengecek semua dan legal artinya semuanya  sudah dicek.

“Kalau sudah kita lakukan penyelidikan artinya semua sdh kita cek sesuai fakta2 di lapangan,” tutupnya.

Terpisah, Afuk yang dikonfirmasi  terkait puluhan ton timah miliknya yang sempat ditahan polisi lalu akhirnya dilepas kembali tanpa proses hukum, lebih memilih bungkam ketimbang memberikan tanggapannya.

Sementara itu, dari informasi yang didapat, Afuk merupakan salah satu pemain besar di dunia bisnis pertimahan di Bangka Belitung.
“Afuk salah satu pemain besar di dunia bisnis pertimahan. Lihat saja gudang timahnya di dekat Sampur. Puluhan ton pasir timah setiap hari. Mana pernah tersentuh hukum,” cetus salah satu warga Pangkalpinang yang mengaku banyak tau soal sepak terjang bisnis timah Afuk.

Diketahui sebelumnya, sebanyak sembilan ton yang diduga pasir timah timah kering kembali diamankan oleh Tim II Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Direktorat Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumaat pagi (21/5/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Barang bukti berupa pasir timah tersebut berikut satu unit truk diamankan petugas yang tengah berpatroli.Tidak hanya itu, sebelumnya, juga sebanyak 329 kampil pasir timah basah atau tailing (sisa pencucian pasir timah) telah diamankan oleh Tim I UPRC Ditsamapta Polda Babel di kawasan Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Kamis malam (20/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA :  Bupati Riza Apresiasi Atas Pembangunan Hotel Sewarna Manunggal Toboali

Direktur Samapta Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Fadly Munzir Ismail menyebutkan pada saat diamankan sopir truk membawa pasir timah tersebut hanya bermodalkan surat jalan saja yang diterbitkan oleh smelter PT Bukit Timah. Selain surat jalan, tidak ada dokumen apapun yang dibawa oleh sopir truk.

“Bagaimana bisa surat jalan dikeluarkan pihak smelter saja. Sementara dari pihak Afuk tidak ada dokumen apa-apa. Atas dasar itulah kita amankan,” ujar Fadly kepada wartawan, Jumat malam (21/5/ 2021).

Selanjutnya, pihaknya menyerahkan semua proses penanganannya kepada Polres Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

“Kita hanya membantu pengamanan saja. Penanganannya di Polres. Sampai malam ini masih diamankan dan belum dilepas,” ucapnya.

Namun setelah beberapa saat ditangani Polres Pangkalpinang, puluhan ton pasir timah milik Afuk itu dilepas kembali oleh Polres Pangkalpinang tanpa proses hukum dengan alasan dokumennya lengkap.(red)