HUT ke-48 Tahun, HNSI Bangka Dorong Resolusi Kedaulatan Ekonomi Nelayan Perikanan

oleh

Sungailiat, Forummkeadilanbabel.com — Memperingati HUT ke – 48 tahun Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( HNSI), Melalui Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) HNSI Saidil Maulana S.T, berpandangan bahwa untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat harus selaras dengan isi UUD 1945 dan Pancasila. Oleh karena itu, kemajuan
pembangunannya di sektor perikanan harus terus diperjuangkan melalui berbagai upaya dan cara baik melalui hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta keamanan untuk tujuan
tercapainya stabilitas nasional.

Kesetaraan perlakuan dan perbaikan kehidupan nelayan menjadi komitmen bagi organisasi HNSI untuk tetap kritis dan mendorong solusi kemakmuran bagi nelayan dengan moto ” Nelayan Sejahtera Negara Kuat”.

Perihal dasar untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi para nelayan adalah dengan terpenuhinya pengakuan kedaulatan bagi nelayan untuk terlegitimasi sebagai modal dasar untuk mendapatkan pengakuan profesi sebagai nelayan setara dengan profesi Lain di Negara Republik Indonesia ( NKRI).

Kesenjangan yang dialami oleh profesi nelayan salah satunya nampak pada saat para nelayan memerlukan bantuan permodalan dana akses perbankan untuk menopang usaha di pra produksi perikanan. Sedangkan negara memberikan pengakuan bahwasanya nelayan perikanan tangkap adalah produsen bagi ketersediaan ikan bagi masyarakat dan menjadi salah satu sektor usaha yang unggul menopang perekonomian bangsa saat situasi
pandemi mewabah.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Lusje Anneke Pimpin Rapat Pembahasan Penyerapan APBD Pemkot Pangkalpinang Tahun 2024

Dalam undang – undang ( UU) perikanan nomor 45 tahun 2009 PASAL 1, yang dimaksud dengan :

1. Perikanan, adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan
sumber daya ikan dan lingkungan nya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai
dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

9. Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan,mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan,pengangkutan
ikan,pengolahan ikan,pelatihan perikanan,dan penelitian/eksplorasi perikanan.

10. Nelayan adalah orang yang mata pencaharian nya melakukan penangkapan ikan.

11. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling
besar 5 (lima) grosston (GT).

Ditetapkannya UU perikanan no 45 tahun 2009 tidak serta merta menjangkau penerapan atau menjadi jurus ampuh mengangkat kesetaraan kedaulatan bagi
kehidupan masyarakat bahari dan nelayan untuk sampai pada kesetaraan pengakuan profesi para nelayan atau sebagai modal untuk mendapatkan akses serta kemudahan permodalan di berbagai lembaga keuangan perbankan.

Sehingga justifikasi dan diskriminasi profesi terhadap nelayan terus
saja disematkan dan berbanding terbalik dengan nasib profesi lain semisal profesi petani yang memiliki hak kedaulatannya sebagai modal untuk mengakses lembaga permodalan dan keuangan.

BACA JUGA :  Bahas Adanya Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor Nasional, Menkeu Sri Mulyani Temui Jaksa Agung

Bagi HNSI Bangka, Langkah Pemerintah RI dalam mengesahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) membawa keberkahan tersendiri Bagi Para Pelaku Usaha Mikro Kecil,
dan menengah (UMKM). Dikarenakan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM. Namun sangat disayangkan bilamana UU Omnibus Law pada
aplikasinya tidak terintegrasi pada peningkatan kedaulatan nelayan kecil sebagaimana maksud dari pada UU perikanan nomor 45 tahun 2009 pasal satu (1) nomor sebelas (11).

Momentum hari raya idul Fitri 1442 H yang jatuh pada hari Kamis tanggal 13 mei 2021 bertepatan dengan bulan lahirnya Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) ke 48 Tahun. Saidil Maulana sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) HNSI BANGKA mendorong pemerintah dari tingkat pemerintah RI (Presiden), Pemerintah Povinsi (Gubernur) dan Pemerintah Daerah (Bupati) bersama – sama untuk mewujudkan Resilusi Kedaulatan bagi profesi Nelayan melalui :

1. Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omni bus Law) tentang
penjelasan Usaha Mikro, Kecil dan menengah diterapkan pada ketetapan UU perikanan
nomor 45 pasal satu(1) nomor sebelas (11)yaitu, Nelayan Kecil adalah orang yang
mata pencaharian nya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).

BACA JUGA :  Jaga Inflasi sekaligus Geliatkan Perekonomian, Ratusan Ton Beras dan Pangan Sudah Tersalurkan

2. Kepemilikan kapal bagi para nelayan adalah kedaulatan usaha untuk dijadikan modal
dasar untuk mengakses lembaga permodalan dan keuangan lainnya untuk peningkatan
kesejahteraan bagi para nelayan baik pra produksi maupun produksi hingga pemasaran
serta kemitraan lainnya.

3.Nelayan kecil sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Perikanan Nomor 45
tahun 2009 mendapatkan pengakuan sebagai pelaku usaha mikro sebagaimana
ketetapan Undang-Undang UMKM nomor 20 tahun 2008 sebagaimana perubahannya
pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Omnibus Law).

Menurut HNSI Bangka, Terakomodirnya kedudukan nelayan profesi penangkap ikan melalui kepemilikan kapal untuk
disetarakan kemudian oleh pemerintah sebagai bagian Usaha Mikro
(UMKM), tentunya memudahkan Bagi pemilik kapal maksimal 5 GT untuk mengakses pendanaan dan permodalan untuk mengatasi masalah pra produksi di saat melewati durasi
musim paceklik.

Disisi lain pemerintah memiliki kewenangan pendampingan, pembinaan
melekat untuk tujuan peningkatan keahlian,pemasaran,kemitraan dan lainnya sebagaimana maksud perundangan dengan demikian para nelayan profesi dapat menjadi bagian peningkatan pajak Negara dan Daerah dari sektor Produksi Perikanan.

Pers Rilis Sekretaris HNSI Bangka oleh : Saidil Maulana S.T
Editor : Red