Pemprov Babel Dukung Kebijakan Pusat Terkait Larangan Mudik Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

oleh

Pangkalpinang, FKB — Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI, Djoko Sasono menjelaskan penerapan larangan mudik dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 serta mengurangi resiko kematian terutama bagi masyarakat lanjut usia.

Hal ini disampaikannya saat mengisi Focus Group Discusion (FGD) secara virtual dengan tema “Mengatur dan Mengendalikan Mudik di Wilayah Kep. Bangka Belitung di Masa Pandemi Covid-19”, Selasa (4/5/2021).

Dalam paparannya, Djoko menyebutkan bahwa alasan terbesar masyarakat tetap malakukan mudik walupun telah ditetapkan larangan oleh pemerintah adalah karena rumah dan tempat tinggal berada di kampung, kemudian diikuti mengunjungi orang tua dan bersilaturahmi bersama saudara, hingga jenuh dengan rutinitas di masa pandemi.

BACA JUGA :  Dalami Kasus Mafia Tanah, Kejati Babel Bidik Dinas Kehutanan

“Berdasarkan survei Litbang Kemenhub menunjukkan masih ada masyarakat yang bersikeras mudik meskipun telah ada pelarangan. Hingga saat ini untuk tujuan Bangka Belitung diprediksi berjumlah 159 ribu pemudik, ” Ujar Djoko.

Untuk dapat mengawal dan mengimplementasikan kebijakan pembatasan peniadaan mudik, Djoko menghimbau dan menekankan kepada seluruh stakeholder pusat untuk memiliki pemahaman dan persepsi yang sama atas ketentuan larangan mudik serta melakukan pengawasan tegas namun tetap humanis.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tajuddin menyampaikan pemerintah provinsi sangat mendukung kebijakan pusat terkait pengaturan perjalanan dalam negeri dalam rangka mengurangi penularan pandemi Covid-19 sehingga dapat kembali kepada kondisi yang normal.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Pemkot Pangkalpinang Gandeng Bank Sumsel Babel Gelar Operasi Pasar Murah

“Hingga saat ini arah kebijakan pelarangan mudik kita masih bergantung pada perbandingan kebijakan dengan daerah di luar Kepulauan Bangka Belitung, ” Sebut Tajuddin.

Dia menambahkan jika pemberlakuan mudik yang hanya terbatas di Kepulauan Bangka atau sering disebut mudik lokal, saat ini masih memungkinkan untuk dilakukan. Namun, untuk pemberlakuan mudik dari pulau Bangka ke Belitung atau sebaliknya masih memerlukan arahan khusus dari Gubernur.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Operation Room (OR) lantai satu Kantor Wali Kota Pangkalpinang Gedung Tudung Saji tersebut, diikuti oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang, Syahrial dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidi. ( red )

Sumber : Kominfo PGK