Nasib Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan

oleh

Bangka, FKB — Baru -baru ini  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) telah menyiapkan dana sebesar Rp18 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi Pegawai Harian Lepas (PHL), dan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Babar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Babar, Abimanyu menjelaskan, sebagian besar dana tersebut diperuntukkan bagi ASN. Selain itu, juga diberikan kepada 1.200 GTT/PTT (Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap), dan 1.800 honorer kesehatan dan administrasi teknis.

Anggaran sudah disiapkan kurang lebih 14 milyar untuk ASN, sedangkan untuk PHL sudah disiapkan juga. Anggarannya sudah disiapkan kurang lebih 3 hingga 4 milyar,” kata Abi, Selasa (27/4/2021), seperti dilansir media online laspela.

Apa kabar THR Pemerintah Kabupaten Bangka?

Saat Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) aman di tengah pandemi Covid-19, hal berbeda terjadi pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer. hari Raya Idul Fitri 1442 H pun sebentar lagi tiba. Banyak orang dan badan usaha yang mengalami kerugian akibat pandemi Virus Corona-19 yang melanda tanah air. Salah satu profesi yang diterpa berbagai masalah di tengah wabah virus mematikan ini adalah para pekerja guru honorer. Bukan hanya berkemungkinan tidak mendapatkan THR honorer, mereka yang menyandang status sebagai pekerja honorer juga harus memikirkan keberlangsungan pekerjaan mereka.

BACA JUGA :  Lapas Narkotika Selindung Kembali Disorot Soal Napi Bebas Gunakan Handphone

“Kalau honorer dari setiap tahun kalimat ‘gaji ke-13, THR’, kita hanya gigit jari. Itulah yang miris. Dari mana kita? Contoh di daerah, mereka hanya menunggu bantuan dari PNS yang kumpulkan uang dan dibagikan ke honorer. Itu THR mereka,” ujarnya mengutip dilansir CNN Indonesia.

Kondisi Tenaga Honorer di Tengah Wabah

Banyak karyawan yang mengalami situasi yang sulit di kala pandemi. Mereka yang bekerja di sektor yang masih dapat menjalankan kegiatan bisnisnya, seperti e-commerce dan media, dapat tetap bekerja dengan menjalankan sistem work from home (WFH). Ada juga perusahaan yang terpaksa harus merumahkan karyawan (unpaid leave) untuk sementara waktu akibat terhambatnya operasional bisnis di tengah wabah.

Nasib serupa juga dialami beberapa pegawai honorer. Banyak orang yang menyandang status sebagai pegawai honorer, seperti guru honorer dan tenaga penyuluh, kehilangan gaji mereka akibat tidak dapat masuk ke kantor dan bekerja seperti biasa. Keadaan tersebut memaksa mereka untuk mencari sumber penghasilan baru yang dapat menghasilkan pundi-pundi uang.

BACA JUGA :  Sempat Ditolak Masyarakat Desa Labuh Air Pandan, PT NKI Justru Dapat Izin Pemanfaatan Hutan dari Mantan Gubernur Erzaldi

Dalam situasi wabah ini, tidak semua tenaga honorer yang berhenti bekerja. Ada beberapa pegawai honorer yang tetap dapat melaksanakan kewajiban pekerjaan mereka seperti biasa, terutama para tenaga medis honorer. Mereka yang bekerja sebagai tenaga medis honorer, termasuk sopir ambulans dan petugas kebersihan kamar di rumah sakit, mendedikasikan diri mereka dan berdiri di garda terdepan dalam memerangi Virus Covid-19. Beberapa diantara tenaga medis tersebut juga harus meregang nyawa karena berkemungkinan terpapar Coronavirus

Keputusan THR Honorer

Di tengah kemelut dan dilema akibat pandemi Virus Covid-19 ini, bulan Ramadhan pun tiba dan membawa secercah harapan bagi para pekerja. Harapan tersebut berupa dana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap pemberi kerja di tanah air wajib menunaikan kewajiban mereka dalam mencairkan THR yang menjadi hak setiap pekerja, tidak terkecuali dalam situasi pandemi yang sedang dihadapi.

Untuk melonggarkan kewajiban tersebut, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan yang membuat para pemimpin perusahaan dan pemilik bisnis dapat mencicil pembayaran THR secara bertahap, dengan syarat melakukan dialog terlebih dahulu kepada karyawan untuk mencapai kesepakatan bersama.

BACA JUGA :  Kepemimpinan Riza Debby Kembali Ukir Prestasi Bidang Perlindungan Pekerja

Pencairan THR pada hari raya keagamaan merupakan hak semua pegawai, termasuk mereka yang berstatus sebagai pegawai honorer. Dalam penerapannya, THR untuk para tenaga honorer di suatu daerah dikelola oleh pemerintah daerah atau tempat mereka bekerja, karena belum ada aturan dari pemerintah yang mengatur tentang pembayaran THR honorer. Meski kini pemerintah telah memastikan bahwa THR untuk PNS tetap dicairkan tahun ini, belum ada kepastian bahwa tenaga honorer dapat menerima THR yang merupakan hak mereka.

Berbagai penyesuaian yang harus dilakukan terhadap gaji dan pembayaran THR dari para pegawai, baik di instansi pemerintahan maupun di perusahaan swasta, akibat situasi ekonomi yang melemah di kala pandemi ini harus disiasati dengan tepat oleh para pemimpin bisnis.

Semoga pemerintah kabupaten Bangka segera merealisasikan untuk pemberian THR bagi guru honorer serta honorer lainnya , sehingga dapat membatu perekonomian dalam menghadapi era covid 19.

Penulis : Eqi Fitri Marehan ,S.ikom
Anggota ATPUSI Kab Bangka