Pangkalpinang, FKB – Kejaksaan negeri kota Pangkalpinang lakukan pemasangan plang penyitaan barang sitaan berupa tiga tanah milik tersangka Firman alias Asiak sebagai barang titipan untuk mengganti kerugian yaitu tanah yang ada di Desa Rias kec Toboali Kabupaten Basel dan di desa Simpang katis kabupaten Bangka Tengah. Kamis,(29/4).
Hal ini diketahui oleh Pemerintah Desa Rias kec Toboali Kabupaten Bangka Selatan yaitu bersama Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan, serta di lakukan pengecekan titik koordinat tanah oleh Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kab Bangka Selatan.
Saat dihubungi Kasi Intel Kejari Kota Pangkalpinang, Rian Sumanta mengungkapkan Kejari kota Pangkalpinang melakuan penyitaan dan pemasangan plang berupa tanah di kabupaten Bangka Selatan dari tersangka kasus Bank BRI.
” Tanah seluas 2.499 M2 kami sita milik tersangka Firman di daerah kabupaten Bangka selatan,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja Kejari kota Pangkalpinang juga meyebutkan ada dua lokasi di desa Simpang Katis milik tersangka atasĀ nama Firman.
“Masing 4.080 M2 dan 4.250 M2 tanah di desa Simpang Katis kabupaten Bangka tengah,” sebutnya.
Selanjutnya Kasi intel Kejari kota Pangkalpiang mengukapkan ada tiga lahan yang disita dan dipasanga plang sebagai jaminan penganti uang negara.
“Total tanah yang kita sita seluas 10.829 M2 dari tersangka Firman sebagai jaminan kerugian negara dalam kasus kredit modal kerja di Bank BRI,” pungkasnya.
Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang nomor : print-03/L.9.10/fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, dan Surat Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor : 9/P.P/Pen.P.d-TPK/2021/PN.PGP, tanggal 1 April 2021.(yuko)