Aliansi Masyarakat dan Penambang PIP Belinyu Gelar Aksi Damai Sampaikan Aspirasi Kepada DPRD Babel

oleh

PANGKALPINANG – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Penambang PIP Belinyu (AMPIPB) menggelar aksi damai ke gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (27/4).

Dalam aksinya, puluhan masyarakat tersebut menyampaikan aspirasi terkait permohonan izin untuk melakukan aktivitas tambang khususnya Ponton Isap Produksi (PIP) di Wilayah Mengkubung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat audiensi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi didampingi Wakilnya, M. Amin, dan beberapa anggota DPRD Babel, serta turut dihadiri oleh pihak eksekutif dan kepolisian.

Pada kesempatan itu, Juru bicara AMPIPB, Joni mengatakan, belum lama ini aktivitas tambang di wilayah Mengkubung telah dilakukan penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga hal ini berdampak pada hilangnya mata pencaharian para penambang di daerah itu.

BACA JUGA :  Pimpin Kegiatan Baznas, Wabup Debby Ajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Menunaikan Zakat

“Dalam artian hal ini menimbulkan keresahan masyarakat, apalagi saat ini menghadapi bulan Ramadan, kemudian persiapan menjelang lebaran. Itu yang menjadi persoalan sosial yang ada di Kecamatan Belinyu,” kata Joni saat menyampaikan aspirasinya di ruang banmus DPRD Babel.

Oleh karena itu, dia berharap adanya kebijakan dari pemerintah daerah untuk mencari solusi yang tepat agar permasalahan ini tidak menimbulkan polemik atau konflik yang berkepanjangan antara para penambang dan nelayan.

“Kita berharap sebuah local wisdom, kebijakan setempat yang dimana itu bisa kita sepakati supaya tidak menjadikan polemik penambangan ini menjadi sebuah permasalahan. Padahal kalau kita melihat, kegiatan pertambangan sangat menunjang perekonomian masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hadiri Safari Ramadan di Beltim, Pj Gubernur Safrizal Sampaikan Beberapa Hal Penting

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin aktivitas pertambangan di wilayah Mengkubung, sebab diutarakan dia, saat ini semua kebijakan dan aturan tentang pertambangan itu sudah diambil alih oleh pemerintah pusat

“Jadi rapat hari ini tidak bisa membuat hitam dan putih, dalam artian, apa yang diinginkan mereka (AMPIPB-red) itu, kita tidak mempunyai kewenangan untuk itu, karena kita tahu seluruh Undang-Undang Pertambangan mulai dari penambangan, perencanaan, izin, dan sebagainya itu ada di pemerintah pusat.

Kendati demikian, dirinya memberikan apresiasi kepada AMPIPB yang telah menyampaikan aspirasinya secara tertib dan damai. “Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang tergabung dalam AMPIPB telah menyampaikan aspirasinya ke lembaga ini, sampai detik ini tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” ucapnya. (Red)

BACA JUGA :  Dalami Kasus Mafia Tanah, Kejati Babel Bidik Dinas Kehutanan