Video, Petugas K3 PT BACP Larang Wartawan Liput Proyek Gedung PN Koba Tanpa Izin PPK Dan Pengadilan

oleh
Security dan petugas K3 PT BACP tanpa masker saat menghalang halangi wartawan yang hendak meliput proyek gedung PN Koba, Selasa (13/4/21)

Pangkalpinang, FKB – Pasca ramai diberitakan statusnya disebut-sebut sebagai orang yang melarang kegiatan pers di lokasi proyek PN Koba, Djamal, selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus Humas Pengadilan Negeri (PN) Koba bergeming. Padahal pencatutan posisinya oleh oknum Pekerja K3 dan security PT. Bumi Aceh Citra Persada (BACP) berpotensi membuatnya tersandung masalah hukum, atas dugaan pelanggaran UUD Pers No 40 tahun 1999. Yang mana pada pasal 18 ayat 1. Tak main main, Pelanggaran pasal tersebut dapat berakibat hukuman dan denda hingga Rp 500 juta.

Djamal sendiri saat dikonfirmasi oleh wartawan, tak memberikan respon apapun, kendati sudah dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, hanya terlihat tanda telah dibaca, namun tak memberikan respon. Situasi ini sendiri terasa aneh, pasalnya Djamal sendiri telah memberikan bantahan bahwa pihaknya tidak pernah melarang segala kegiatan peliputan, apalagi hingga membuat aturan ijin pengadilan atau ijin PPK.

BACA JUGA :  Terima Penghargaan dari KPK Sebagai Pemda dengan Penilaian MCP Tertinggi, Ini Pesan PJ Wako Lusje

Sebelumnya petugas K3 dan security PT. Bumi Aceh Citra Persada (BACP) sempat menghalangi kegiatan wartawan yang hendak meliput kegiatan proyek pembangunan PN Koba pada Kamis (15/4/21) siang, dalam kesempatan tersebut pekerja K3 bernama Riki sempat meminta surat ijin dari PPK untuk meliput. Riki bahkan berkata bahwa seluruh kegiatan peliputan harus ijin dari PPK.

“Ada Surat izin gak untuk masuk pak? Dari PPK? Karena kita kan peraturannya, untuk meliput harus ada izin dari PPK dulu, baru bisa masuk. Kalau sekira ada izin dari PPK baru kita temanin masuk mau meliput atau apa,” tanya Riki yang mengaku bekerja pada bidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Koba, dari PT. Bumi Aceh Citra Persada (BACP) kepada wartawan. kamis siang (15/4/21).

BACA JUGA :  Mantan Bupati Bangka Mulkan Diperiksa Jaksa

Riki menegaskan, bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari PPK proyek tersebut, yang bernama Djamal. Dan menurut Riki, bahwa peraturan tersebut sudah ada sejak lama dan berlaku pada setiap proyek milik pemerintah, bahwa jika wartawan hendak meliput, harus memiliki izin dari pihak PPK proyek tersebut.

Namun ketika disinggung landasan dari aturan tersebut, apakah mengacu pada suatu peraturan seperti Peraturan Menteri (PERMEN) ataukah Undang-undang, atau hanya mau PPK saja, Riki tampak bingung untuk memberikan jawaban dan kembali mencoba berkilah.

“Aturan tersebut disampaikan secara lisan saja, bukan tertulis, Gak ada peraturan pak,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Gedung PN Koba, Jamal yang namanya disebut oleh pekerja PT BACP membantah apa disampaikan Riki tersebut. Menurut Jamal, dirinya tidak pernah memberikan instruksi tersebut.

BACA JUGA :  Hadiri Rapat Koordinasi, PJ Gubernur Safrizal : Smelter Hasil Sitaan Kejagung Tetap Dapat Dikelola Sesuai Aturan

“Saya tidak pernah memberikan instruksi jika wartawan mau meliput harus ada izin dari PPK, apa lagi harus ada surat izin dari Pengadilan. Tapi kalau pimpinan perusahaan tersebut yang membuat aturan, berarti itu kebijakan perusahaan, tidak ada kaitan dengan PPK atau maupun pengadilan,” jawab Jamal.

Parahnya lagi, meski mengaku dari bidang K3, yang mengurusi masalah keselamatan dan Kesehatan Kerja, saat menjumpai awak media, Riki dan dua petugas keamanan proyek tersebut, tampak tidak menggunakan masker sama sekali, berbeda dengan awak media yang telah menerapkan prokes dengan menggunakan masker serta mencuci tangan terlebih dahulu sebelum menemui Riki.(red)